Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 271 Triliun
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Hendry Lie merupakan satu dari lima tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang dirilis Kejagung pada Jum’at (26/4/24) kemarin.
terkenal.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pendiri maskapai penerbangan Srwijaya Air, Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Hendry Lie merupakan satu dari lima tersangka baru kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk yang dirilis Kejagung pada Jum’at (26/4/24) kemarin.
“Betul (Hendry Lie jadi tersangka),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Tak hanya Hendry Lie, sang adik, Fandy Lingga sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya tercatat berasal dari kalangan swasta yakni, PT TIN.
Di mana, Hendry Lie merupakan beneficiary owner PT TIN dan Fandy Lingga selaku marketing PT TIN. Keduanya disebut membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
“Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka melaksankan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” ungkap Kuntadi.
Diketahui, tiga tersangka lainnya yaitu SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, BN Selaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 271 triliun.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin