Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Sangat Dinantikan, Bapenda DKI Imbau Warga Tetap Taat Pajak
- account_circle Salomo Rudianto
- calendar_month
- comment 0 komentar

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Sangat Dinantikan, Bapenda DKI Imbau Warga Tetap Taat PajakPemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Sangat Dinantikan, Bapenda DKI Imbau Warga Tetap Taat Pajak
JAKARTA, 13 Juni 2025 – Memasuki pertengahan tahun 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di DKI Jakarta menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan oleh masyarakat. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait penyelenggaraan program tersebut untuk tahun ini.
Antusiasme publik yang tinggi ini berkaca pada keberhasilan program serupa di tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan pemutihan pajak, yang umumnya mencakup penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terbukti efektif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong kesadaran wajib pajak.
“Kami memantau terus informasinya, baik di berita maupun media sosial resmi Samsat. Lumayan kan kalau ada pemutihan lagi, bisa untuk menghapus denda pajak motor yang telat bayar setahun ini,” ujar Budi Santoso, seorang karyawan swasta di Jakarta Selatan, Jumat (13/6).
Evaluasi Program Sebelumnya dan Potensi 2025
Pada program pemutihan terakhir yang digelar, Pemprov DKI Jakarta berhasil menjaring ribuan wajib pajak yang menunggak. Program tersebut biasanya memberikan insentif berupa:
- Penghapusan Denda PKB: Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak tanpa dikenai denda keterlambatan.
- Penghapusan Denda BBNKB: Denda untuk keterlambatan proses balik nama kendaraan juga dihapuskan.
- Potensi Keringanan Lainnya: Terkadang, program juga disertai dengan diskon pokok pajak untuk tahun berjalan.
Kepala Humas Bapenda DKI Jakarta, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan bahwa setiap kebijakan insentif fiskal seperti pemutihan pajak memerlukan kajian mendalam. “Tentu kami mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat. Namun, untuk pelaksanaannya di tahun 2025, kami masih melakukan evaluasi terhadap efektivitas program sebelumnya serta kondisi fiskal daerah saat ini,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan bahwa keputusan final akan diumumkan secara resmi melalui kanal-kanal informasi milik Pemprov DKI dan Bapenda DKI Jakarta.
Imbauan untuk Wajib Pajak
Sembari menunggu kepastian mengenai program pemutihan, Bapenda DKI Jakarta mengimbau agar para pemilik kendaraan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Keterlambatan pembayaran akan terus mengakibatkan akumulasi denda jika tidak ada program penghapusan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjadi wajib pajak yang taat. Pembayaran pajak kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL atau aplikasi JAKI, selain melalui gerai Samsat dan mitra pembayaran lainnya,” tutupnya.
Pemerintah juga terus mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak untuk mendanai berbagai program pembangunan di Ibu Kota, mulai dari infrastruktur jalan, transportasi publik, hingga layanan kesehatan dan pendidikan. Masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada informasi dari situs resmi bapenda.jakarta.go.id dan media sosial terverifikasi untuk mendapatkan pembaruan yang akurat.
- Penulis: Salomo Rudianto