Pemerintah Resmi Menetapkan Hari Libur Nasional untuk Pilkada 27 November 2024
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi Calon Kepala Daerah.
[ad_1] Pemerintah telah mengumumkan bahwa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November, ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.
“Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” ungkap Tito di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).
Pada hari tersebut, sebanyak 545 daerah akan melaksanakan pilkada serentak 2024. Angka ini mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos calon kepala daerah yang mereka pilih untuk periode 2024-2029.
Pemilihan ini bertujuan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di berbagai daerah secara bersamaan.
Aturan mengenai hari libur pada saat pemilihan telah diatur dalam Pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Dalam kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai libur nasional.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa kebijakan libur nasional pada hari pencoblosan Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November masih dalam proses finalisasi.
Kementerian Sekretariat Negara akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan penyelenggara pemilu.
“Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional). Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (8/11).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menambahkan bahwa hari pencoblosan sebaiknya ditetapkan sebagai hari libur untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur karena untuk memberi keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, supaya partisipasi politiknya tinggi. Jadi kami mengusulkan sebetulnya itu dinyatakan sebagai hari libur,” ujar Bima di kompleks parlemen, Selasa (12/11).
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id
- Penulis: Admin