Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Ketuk Palu Perda Baru
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Pemerintah Kabupaten Bekasi Sahkan Dua Perda Baru pada Kamis (22/12/2022)
TERKENAL.CO.ID, Bekasi – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi ketuk palu peraturan daerah atau perda baru pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada Jumat (22/12/2022) malam.
Perda baru Pemerintah Kabupaten Bekasi berisikan tentang Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Revisi Perda No. 2 Tahun 2017 tentang Produk Hukum Daerah.
“Sepanjang materi muatan tentang rancangan perda kali ini sebelumnya telah dikonsultasikan lalu disinkronisasi serta diselaraskan terkhusus kepada kementerian dan lembaga terkait,” tutur PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dani Ramdan memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi di tengah kesibukan yang cukup padat pada penghujung tahun 2022 ini namun masih mampu melakukan pembahasan dua perda tersebut.
“Terima kasih kepada Pansus 20 dan 21 serta seluruh pihak yang telah hadir bersama-sama membahas hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bekasi sesuai Pasal 236 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2019 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Dani Ramdan juga mengungkapkan, dalam penyempurnaan rancangan pada peraturan daerah ini segala unsur yang terlibat telah melakukan studi banding ke lembaga maupun instansi pemerintah daerah lainnya.
“Dalam rangka harmonisasi materi rancangan perda, kunjungan kerja dilakukan, hal tersebut demi menyinkronisasi perundang-undangan dengan melihat kondisi muatan lokal untuk penerapannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dani.
“Kemudian kami pemerintah daerah akan terus menyikapi dan menindaklanjuti yang telah direkomendasikan dari laporan hasil kerja Pansus 20 dan 21. Hal ini ini demi perbaikan atas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah secara teknis yang dilaksanakan OPD terkait,” pungkasnya.
(Rafi)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar