light_mode
Beranda » Berita Muhammadiyah » Pemahaman Muhammadiyah mengenai Puasa Rajab Beserta Tuntunannya

Pemahaman Muhammadiyah mengenai Puasa Rajab Beserta Tuntunannya

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

Memasuki bulan Rajab, Umat muslim biasanya melakukan Puasa Rajab yang dilakukan di beberapa tanggal didalamnya.

Baik NU dan Muhammadiyah dan organisasi Islam lainnya di Indonesia memiliki tuntunannya tersendiri dalam melakukan ibadah sunnah Puasa Rajab ini

Puasa Rajab merupakan puasa sunnah yang dilakukan saat memasuki Bulan Rajab dalam Kalender Hijriyah.

Dilansir oleh Utara Times dari laman resmi Muhammadiyah, berikut pemahaman Muhammadiyah mengenai Puasa Rajab beserta tuntunannya dari dasar dalil.

Puasa Rajab secara khusus artinya fadlilah pahala puasa di bulan Rajab tidak ada kecuali bulan Rajab itu merupakan salah satu dari bulan haram (asyhurul hurum), yakni bulan Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab.

Anjuran memperbanyak puasa Rajab di bulan Rajab tidak ada dalil yang khusus.

Demikian pula dianjurkannya puasa tiga hari di bulan Rajab juga bukan anjuran khusus, Melainkan anjuran umum untuk melakukan puasa setiap bulannya tiga hari yang disebut ayyamul bidh, yakni tanggal 13, 14, dan 15.

Hal itu diterangkan sebagaimana keterangan dalam riwayat oleh An Nasaiy yang dishahihkan Ibnu Hibban.

قاَلَ أَ بُوْ ذَ رٍّ اْ لغِفَّا رِى رَضِىَ ا اللهُ عَنْهُ: أَ مَرَ نَا رَ سُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ نَصُوْ مَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَا ثَةَ أَيَّا مٍ اْلبِيْضِ ثَلَاثَ عَشْرَةَوَأَرْبَعَعَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ قَالَ : هِىَ كَصَوْمِ الدَّ هْرِ

(رواه النسائ و صحه ابن حبن)

Berkata Abu Dzar Al Ghiffary: “Rasulullah saw. menyuruh kepada kita untuk melakukan puasa setiap bulan tiga hari putih (bulan bersinar cemerlang) yakni di hari tanggal 13, 14 dan 15, dan beliau bersabda, puasa (tiga hari pada tiap bulan) itu seperti puasa setahun.” (HR. An Nasaiy dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).

Sementara pertanyaan seputar keutamaan Puasa Rajab , mengapa hanya tiga hari dikali 12 bulan sama dengan puasa setahun.

” Hal itu bukan sesuatu yang dilebih-lebihkan, karena memang dalam Al Quran surat Al-An’am ayat 160 yang berbunyi: “Barangsiapa berbuat baik maka akan mendapat sepuluh kali kebaikan”. Sehingga puasa tiga hari sama dengan melakukan kebaikan puasa tiga-puluh hari yang sama dengan sebulan” Tulis mereka dari laman Muhammadiyah.

Sementara itu, hadist dari ‘Aisyah ra yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw merutinkan puasa tiga hari tiap bulan, dan beliau tidak menentukan tanggal berapa di bulan itu beliau melaksanakan puasa (HR.

Ahmad, Muslim, Ibn Majah, dan yang lainnya).

Artinya tanggal berapa pun melaksanakan puasa Ayyamul Bidh itu boleh. Akan tetapi harus tiga kali dalam setiap bulan. Waktunya kapan saja, tidak ada ketentuan,” Tulis keterangan lanjutanya pada keterangan lain.

Fatwa Tarjih di buku Tanya Jawab Agama jilid II ditegaskan bahwa anjuran memperbanyak puasa di bulan Rajabtidak ada dalil yang khusus, demikian pula dianjurkannya puasa tiga hari di bulan Rajab juga bukan anjuran khusus.

Akan tetapi termasuk anjuran umum melakukan puasa tiga hari di tengah bulan yang disebut Ayyamul Bidl.

Sebagaimana diriwayatkan An Nasaiy yang disahihkan Ibnu Hibban.

Berkata Abu Dzar Al Ghiffary: “Rasulullah saw. menyuruh kepada kita untuk melakukan puasa setiap bulan tiga hari putih (bulan bersinar cemerlang) yakni di hari tanggal 13, 14 dan 15, dan beliau bersabda, puasa (tiga hari pada tiap bulan) itu seperti puasa setahun.” (HR. An Nasaiy dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).***

Sumber: Muhammadiyah.or.id

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less