OPINI: Etika di Bidang Koperasi Simpan Pinjam
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi (Foto: MNC Media)
terkenal.co.id – Koperasi simpan pinjam adalah satu jenis bentuk usaha koperasi. Koperasi simpan pinjam selama ini dianggap sebagai bentuk ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Lantas apa yang dimaksud koperasi simpan pinjam?
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya.
Pengertian koperasi simpan pinjam termasuk contoh koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Disebutkan, bahwa koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan mikro yang memberikan pinjaman modal kepada para anggotanya.
Koperasi simpan pinjam seringkali disebut dengan KSP dan Kospin Jasa.
Dalam menjalankan usahanya, koperasi simpan pinjam mengelola modal yang berasal dari simpanan pokok anggota koperasi, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Selain itu, koperasi simpan pinjam juga mendapatkan dana dari skema dana cadangan dari sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman dari pengurus koperasi, dan hibah.
Fungsi koperasi simpan pinjam Ketimbang lembaga keuangan lainnya seperti perbankan atau leasing, prosedur pencairan dana dari koperasi simpan pinjam lebih sederhana dan cepat.
Dalam hal penyimpanan uang, koperasi simpan pinjam juga seringkali memberikan penawaran bunga yang lebih tinggi dari bunga perbankan.
Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam juga menawarkan produk dengan akad syariah. OJK juga sudah merilis daftar koperasi simpan pinjam yang menyelenggarakan aplikasi pinjaman online.
Dalam aturan OJK, koperasi simpan pinjam adalah hanya boleh melayani kredit hanya untuk para anggotanya sendiri alias tidak diperkenankan memberikan pinjaman ke luar anggota.
Beberapa syarat umum untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjamn antara lain fotocopy KTP, fotocopy KK, slip gaji, foto copy pembayaran PBB, dan fotocopy rekening listrik.
Contoh koperasi simpan pinjam Beberapa contoh koperasi simpan pinjam atau KSP yang banyak ditemui di tengah masyarakat antara lain Koperasi Simpan Pinjam Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha, Kospin Jasa, Koperasi Pasar (KPS), dan Koperasi Kredit (KKD).
ETIKA DI BIDANG KOPERASI SIMPAN PINJAM:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
PENJELASAN TENTANG ETIKA DI BIDANG KOPERASI SIMPAN PINJAM
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota.
Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari kopeasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis Pengelolaan demokratis berarti:
- Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
- Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
- Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
- Pengurus Mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
- Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui Pengawas.
- Laporan keuangan dan kebijakan koperasi lainnya terbuka dan transparan.
- Satu anggota satu hak suara.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
- Transaksi anggota tercatat di koperasi.
- Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan .
Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas atas modal.
Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim.
Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
Kemandirian Kemandirian berarti koperasi tidak tergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
- Modal sendiri yang berasal dari anggota.
- Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
- AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART–nya dengan merujuk kepada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
Pendidikan perkoperasian Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting selaki anggota, pengurus, dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
Kerjasama antar koperasi
- Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional, ataupun internasional.
- Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
ANGGOTA KOPERASI
- Orang / seorang yang mempu melakukan tindakan hukum. (pasal 18)
- Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan anggaran dasar.
NILAI-NILAI DASAR KOPERASI
Kebersamaan Kekeluargaan Gotong royong Setia kawan.
NILAI ETIS
Jujur Terbuka Disiplin Peduli Adil.
Penulis: Andreas Karina Manik/19429012/ProgramStudi Teknik Informatika Fakultas Sains Dan Teknologi/Universitas Panca Sakti Bekasi
Dosen Pengampu: Dr. Son Haji, S.Ag, MM
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar