OJK: Masih ada penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Otoritas Jasa Keuangan. (OJK)
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total pembiayaan outstanding dari industri pinjaman online (fintech Peer to Peer Lending atau P2P Lending) mencapai Rp 80,02 triliun per Maret 2025.
Dengan angka ini mengalami kenaikan sebesar 28,72% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan bulan yang sama tahun lalu.
“Pada industri fintech P2P Lending atau Pindar, outstanding pembiayaan di Maret 2025 tumbuh 28,72% yoy dengan nominal sebesar Rp 80,02 triliun. Di Februari 2025 tumbuh 31,06% yoy,” kata Kepala PVML OJK, Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/5/2025).
Meski jumlah pembiayaan meningkat, tingkat kredit macet atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) tetap terjaga dengan tren menurun. TWP90 pada Maret tercatat sebesar 2,77%, sedikit lebih rendah dari bulan sebelumnya yang berada di angka 2,78%.
“TWP 90 berada di posisi 2,77%. Di Februari yang lalu tercatat 2,78%,” imbuhnya.
Namun demikian, OJK juga menyoroti masih adanya penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Hingga akhir Maret 2025, tercatat 12 dari 97 penyelenggara P2P lending belum mencapai kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.
“Sebanyak 2 dari 12 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ujar Agusman.
Untuk mendorong kepatuhan, OJK terus melakukan pengawasan intensif dan mendorong berbagai opsi penyelesaian, mulai dari suntikan modal oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP), masuknya investor strategis baru yang kredibel, hingga opsi pengembalian izin usaha bagi yang tidak mampu memenuhi persyaratan.
- Penulis: Admin