Ngeluh di TikTok, Parkir Sebentar di Pasar Bersih Cikarang Sebut Mahal
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

FOTO: Tangkapan Layar TikTok @Makapung30.
BEKASI – Viral di Media Sosial dengan akun TikTok bernama @Makapung30, dia menunjukkan pungutan parkir mencapai Rp 7000,- yang terjadi berlokasi di Pasar Bersih Pintu 11 Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam unggahan tersebut, pada Minggu 2 Januari 2022, dia mengeluhkan saat dirinya dikenai biaya parkir ketika membeli bubur ayam di lokasi itu.
Video yang berdurasi 30 detik viral di laman TikTok dengan jumlah viewers 70 ribu, belum diketahui nama pembuat unggahan video tersebut yang memperlihatkan kartu parkir yang diketahui berlogo Karang Taruna Desa Jayamukti Kecamatan Cikarang Pusat.
“Parkir liar, jangan mau ditipu nih. Beraninya grombolan,” cuitnya si pembuat video di akun TikTok @Makapung30.
Ditambahkan dia, “Padahal saya cuman beli bubur ayam, dapatnya di Cikarang. Beli bubur ayam ga ada lima menit, harus bayar Rp7000.” Kesalnya dia dengan nada suara marah.
Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Jayamukti Iwan menjelaskan, Bahwa Pemerintah Desa sejak 2 September 2021 Karang Taruna Desa Jayamukti sudah dibekukan dan sampai saat ini belum dibentuk dikarenakan keterkaitan abisnya jabatan Karang taruna sebelumnya.
“Terkait yang ramai-ramai di Media Tiktok yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti itu tidak benar,”ungkapnya Iwan Kades Jayamukti, Senin (03/01/22).
Pihaknya juga meminta maaf jika ada yang dirugikan, Dan Perlu diketahui semenjak dilantiknya dirinya sebagai kepala Desa Jayamukti Pemerintah Desa Jayamukti belum pernah mengeluarkan Peraturan Desa Terkait dengan pungutan.
“Terkait pungutan liar saya sudah memanggil tokoh pemuda Desa Jayamukti untuk menegur atau mengklarifikasi. Adapun parkir itu sah sah saja tapi tidak menargetkan,”jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 disebutkan bahwa : “Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik, sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggungjawab pengelola parkir”.
Disayangkan, tulisan yang tertera pada karcis parkir yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti tersebut bertolak belakang dengan hukum sebagaimana keputusan Mahkamah Agung, di kertasnya tertulis : “Kehilangan dan kerusakan bukan menjadi tanggung jawab kami”.
Reporter: Ade
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar