MK RI Kabulkan Gugatan UU Pilkada Terkait Sanksi Cawe-cawe
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi Calon Kepala Daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, dimana mengatur sanksi untuk anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya lagi mengkaji putusan tersebut.
“Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” kata Bagja dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, pada Minggu (17/11/2024).
“Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
Adanya putusan MK, ada tambahan obyek “pejabat daerah” dan “TNI/Polri” yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.
Lalu, MK juga menyatakan, ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” tandasnya.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id
- Penulis: Admin