Miris Cara Debtcollector di Purwokerto Aksinya dengan Membabi Buta
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi.
BANYUMAS – Ramai video viral di media sosial aksi kejar-kejaran mobil pajero dengan sejumlah debtcollector, pengguna jalan merekam sambil meneriaki sebut maling dan rampok.
Namun, fakta sebenarnya mobil pajero berwarna hitam dope itu, telah menjadi Korban perampasan kendaraan roda empat.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polretsa Banyumas Kompol Berry mengatakan, kejadian berawal saat pengemudi Pajero bersama dengan tiga temannya sedang makan di depan SMA Negeri 3 Purwokerto.
“Kemudian datang sejumlah orang yang merupakan debt collector,” kata Berry saat dihubungi Jumat malam.
Bahari salah satu korban, yang didalam mobil Pajero hitam menerangkan, para oknum kolektor tersebut tifak hanya Ingin merampas mobil yang dikendarai nya melainkan Sempat meneriaki maling.
“kami sedang makan di depan SMA 3 purwokerto sekitar Jam 15:45 sore, Tiba-tiba ada puluhan orang mengaku sebagai Depkolektor, sambil memaksa meminta kami turun dari mobil, namun kamu tetep tidak turun karna mempertahankan kendaraan yang jelas milik kami,” terangnya Bahari. Sabtu,(13/11/2021).
Tak hanya ingin merampas kendaraan roda empat yang dikendarai Bahari, Dengan rekan-rekan, para Depkolektor itu juha merusak kaca mobil bagian depan sebelah kanan dengan benda tumpul. Hingga pecahan kaca melukai Bagian tangan kiri supir.
“,Karna kami tidak mau turun dari kendaraan dan tidak mau menyerahkan kendaraan, Depkolektor Itu tiba-tiba memecahkan kaca mobil bagian kanan sampai melukai tangan supir kami.” Ucapnya
Tidak hanya merusak mobil, depkolektor tersebut juga meneriaki pengendara Mobil Fajero Hitam dengan teriakan Maling dan Rampok Hingga mengundang Keramaian Warga Sekitar
“,Kami sempat menyelematkan diri dengan kendaraan kami, berniat mencari polsek terdekat, kami juga sempat kejar-kejaran dengan Kolektor dari Purwokerto sampai Aji barang, para Kolektor juga menabrak Kendaraan di bagian belakang mobil kami, Para Kolektor Itu masih belum merasa puas hingga meneriaki kami maling dan rampok hingga mengundang perhatian pengendara Lain,” bebernya.
Aksi Kejar-kejaran berkahir di depan Polsek Aji Barang, Namun para Kolektor malah membabi buta dengan puluhan Rekan-Rekan nya hingga terjadi perusakan kendaraan yang dikendarai Bahari. Tidak hanya merusak kendaraan mereka juga memukuli secara membabi buta kepada Bahari dan keempat rekannya.
“,Kami sudah sampai persis di depan Polsek Aji barang namun, Karna dihadang mobil Bis spontan supir membuang Stir ke kiri jalan, Setelah mobil kami tersungkur tina-tiba mereka secara membabi buta memukuli kami berlima dan merusak mohil yang kami kendarai,” Pungkasnya.
Padahal sudah jelas Penarikan – penyitaan sepihak secara paksa yang dilakukan oleh pihak Debt Collector mewakili (perusahaan) , secara melawan hukum dapat dipidana, karena pihak Debt Collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak
Apalagi dalam penarikan – penyitaan tersebut pihak debt collector melakukan tindakan – tindakan yang melanggar hukum yang mengarah ke suatu tindak pidana sebagaimana disebut di atas. Di samping hal itu berdasarkan pasal 11 ayat 1 UU No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia.
Benda yang menjadi objek fidusia haruslah didaftarkan ke kanwil kehakiman dengan jangka waktu 6 bulan, guna mendapatkan sertifikat fidusia yang dalam sertifkat fidusia tersebut diberi wewenang untuk melakukan parate eksekusi ( vide : pasal 15 ayat 3 UU No.42 tahun 1999 ).
Apabila debitur cidera janji, Pemegang sertifikat Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri (parate eksekusi) namun untuk penarikan – penyitaan tetap harus melalui izin dari pengadilan setempat. (Red)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar