Meski Ganti Nama, THM di Cikarang Berjenis Karaoke Bakal Tetap Disegel
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Satpol PP Kabupaten Bekasi.
BEKASI, Terkenal – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan pihaknya telah mencabut izin usaha tempat hiburan malam (THM) karaoke Infinity yang berlokasi di Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Ia pun menegaskan mengganti nama tempat usaha bukan merupakan solusi dikarenakan yang dipermasalahkan pihaknya adalah jenis usaha yang dijalankan.
“Ketika tempat ini ganti nama dan ganti tempat jenis usaha, boleh di pergunakan lagi. Kalau ganti nama tapi masih buka karaoke akan kembali kami segel,” ungkap Dani di lokasi, Jumat (16/9/2022).
Senada dengan Dani, Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi menjelaskan izin usaha THM Infinity bukan karaoke, yakni restoran dan kafe.
Oleh sebab itu, ia meminta agar pengelola segera mengganti jenis usaha sesuai dengan izin yang tertera.
“Iya mulai hari ini kita tutup kegiatan THM Infinity sampai pengelola merubah fungsi sebagai bukan usaha karaoke, kalau restoran, silahkan. Tapi kalau dia buka usahanya karaoke lagi, mau ngubaj nama atau apa pun, tetap tidak boleh. Karena yang dilarang kan kegiatan usaha karaokenya,” ucap Deni.
Prosedurnya, pengelola diharuskan terlebih dahulu mengajukan izin kepada Satpol PP untuk membuka segel setelah menyerahkan sejumlah dokumen yang meyakinkan bahwa tempat tersebut tak mengoperasikan usaha karaoke.
“Harus melayangkan permohonan ke Satpol PP, kalau misalnya mau ubah usaha dan direnovasi. Tapi tentunya kalau merubah usaha juga harus ada buktinya sesuai standar izin usaha kepariwisataan. Harus dipantau terus sama dinas pariwisata,” ungkap Deni.
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar