Mengejutkan! Ibu Muda Asal Bekasi Nekat Jual Bayi di Media Sosial Demi Lunasi Hutang Arisan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi
terkenal.co.id – Seorang Ibu muda di Bekasi yang berprofesi sebagai Ibu rumah tangga nekat menjual bayinya di media sosial.
Diketahui sosok Ibu muda tersebut berinisial HI, warga Bekasi, Jawa Barat.
Ibu muda yang nekat menjual bayinya ini dilandasi faktor ekonomi, dimana terlilit utang piutang.
Ibu muda berinisial HI ini nekat menjual buah hatinya yang masih terbilang balita menjadi perbincangan publik.
Aksi tak terpuji tersebut dilakukan Ibu muda asal Bekasi lantaran dirinya terlilit hutang arisan.
Diketahui bahwasannya Ibu muda asal Bekasi ini menjual buah hatinya di media sosial dengan harga senilai Rp30.000.000.
Ibu muda berinisial HI menyesali perbuatannya usai dirinya menjual buah hatinya hanya demi melunasi piutang warisan.
Setelah menyesali perbuatan tersebut, HI melaporkan kepada kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian dengan sigap menangkap pelaku berinisial AP (39) Warga Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial AP ini diamankan pihak Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.
Transaksi jual beli bayi yang baru berumur 14 hari tersebut dilakukan kedua pelaku tersebut diduga terjadi di sebuah hotel daerah Tugu, Semarang, Jawa Tengah.
Wakapolrestabes Semarang Wiwit Wibisono menerangkan bahwa kedua pelaku kenal melalui media sosial untuk melakukan transaksi jual beli bayi.
“Kedua pelaku yang kenal melalui media sosial ini, sebelumnya melakukan transaksi jual beli bayi seharga Rp30 juta,”terangnya.
Transaksi jual beli bayi yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi pada Selasa, 11 Juli 2023 di sebuah hotel wilayah Semarang.
Wiwit menyampaikan bahwa usai dilakukan transaksi tersebut, ibu muda yang menjual buah hatinya menyesali perbuatannya.
Pelaku lantas melaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.
“Namun usai keduanya melakukan transaksi dan penyerahan bayi, sang ibu merasa menyesal, apalagi setelah berjalan empat hari dari penjualan bayi itu, suaminya selalu menanyakan keberadaan bayinya,” ujar Wiwit.
Setelah menceritakan kepada suaminya, pasangan suami istri tersebut kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Semarang.
Berdasarkan perbuatan yang dilakukan kedua pelaku ini dikenakan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 35, tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar