Mendekati Pemilu 2024, KPK Ingatkan Suara Rakyat Pantang Diperjualbelikan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Firli Bahuri
terkenal.co.id – Mendekati kontestasi pesta demokrasi Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan soal jual beli suara rakyat.
Suara rakyat dalam pesta demokrasi bertajuk Pemilu ini tentu menjadi polemik bagi kemajuan suatu bangsa.
Pasalnya praktik jual beli suara rakyat dalam pemilihan umum atau Pemilu kerapkali terjadi dan sudah menjadi kebiasaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengajak kepada seluruh peserta politik untuk tidak memperjualbelikan suara rakyat saat rangkaian Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Firli karena adanya persoalan mendasar dimana suara rakyat menjadi penentu nasib suatu bangsa.
Diketahui bersama bahwa suara rakyat dalam ajang Pemilu tentu menjadi penentu nasib bangsa pada lima tahun kedepan.
Firli menegaskan bahwa kesadaran akan pentingnya menyadari bahwa kedaulatan demokrasi sepenuhnya ditangan rakyat rupanya harus selalu dikampanyekan bersama.
Karena itu, Firli mengajak bahwa tidak boleh memperjualbelikan suara rakyat, karena menurutnya suara rakyat adalah suara Tuhan.
“Kita sadar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Karena itu, suara rakyat adalah suara Tuhan. Saya mengajak jangan pernah memperjualbelikan suara rakyat pada Pemilu 2024,” terangnya.
Lebih lanjut, Firli turut menyampaikan penjelasan mengenai Pemilu merupakan pesta demokrasi mili rakyat yang mana nantinya diselenggarakan mencari kandidat pemimpin rakyat.
Firli menilai bahwa setiap pemimpin yang terpilih merupakan harapan rakyat yang dapat merepresentasikan nilai-nilai perjuangan serta kesejahteraan rakyat.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya menitipkan pesan kepada seluruh partai politik untuk menjauhkan kepentingan pribadi maupun golongan untuk mewujudkan kemajuan negara.
“Saya titipkan kepada para partai politik jauhkan kepentingan pribadi dan golongan demi mewujudkan tujuan negara Indonesia,” terang Firli.
Firli menyampaikan bahwa Partai Politik memiliki peranan penting dalam kontestasi politik di Indonesia yang akan memegang suara rakyat dengan tugas dan wewenangnya untuk membuat kebijakan atau Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan kepentingan rakyat.
“Oleh karenanya, untuk membuat iklim Pemilu yang jujur, bersih, dan adil, sejak tahun 2022 KPK telah memulai program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) terpadu kepada 26 Parpol nasional dan lokal Aceh,” ujarnya.
Program baru PCB yang digagas KPK dijelaskan langsung oleh Firli yang memiliki tujuan pembekalan terhadap partai politik.
“PCB bertujuan untuk memberikan pembekalan agar Parpol mengikuti kontestasi dengan beradu ide serta gagasan, bukan beradu isi amplop,” imbuhnya.
Laporan: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar