Mendagri Akan Klarifikasi Aturan Poligami untuk ASN di Jakarta
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi menikah
[ad_1]
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana mengklarifikasi aturan yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, terkait izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami.
Tito mengaku belum dapat memberikan tanggapan terkait peraturan tersebut dan menyatakan akan meminta penjelasan langsung dari Teguh.
“Senin (20 Januari) saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga,” ujar Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 17 Januari 2025.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang ditandatangani pada 6 Januari 2025.
Dalam beleid tersebut, terdapat ketentuan terkait izin poligami bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pasal 4 ayat 1 Pergub itu menyatakan bahwa ASN pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak, ASN tersebut akan dikenai sanksi.
“Dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi aturan tersebut, sebagaimana tertulis dalam Pergub yang ditandatangani Teguh Setyabudi dan diunggah di situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id
- Penulis: Admin