Mendagri: 240 ASN Dijatuhi Sanksi Akibat Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Tito Karnavian
terkenal.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengungkapkan ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Tito saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/24).
“Ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan penjatuhan sanksi,” kata Tito, Senin (25/3/24).
Jumlah tersebut, kata dia, berasal dari 450 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Setidaknya ada 450 ASN yang dilapoorkan ke Bawaslu, ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) melanggar netralitas,” ujarnya.
Bahkan, kata Tito, terdapat pula lima pejabat pemerintah yang dijatuhi sanksi berupa penggantian akibat terbukti melanggar netralitas ASN karena mengarahkan dukungan kepada kandidat pasangan calon tertentu pada Pemilu 2024.
Dalam paparan Tito, ditunjukkan juga lima besar bentuk pelanggaran netralitas ASN. Pertama, membuat posting, komentar, share dan like atau bahkan bergabung dengan akun pemenangan calon peserta Pemilu.
“Kedua, ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon/partai politik. Ketiga, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon,” beber Tito.
Keempat, mengadakan kegiatan yang mengara pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemua, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota, dan masyarakat.
“Kelima, (kategori pelanggaran) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik,” tandas Tito.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin