Mendag Budi Santoso Pastikan Pengawasan Ketat Cegah Pengalihan Asal Barang oleh Perusahaan Asing
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi perdagangan asing.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi kekhawatiran terkait dugaan praktik pengalihan asal barang (transshipment) oleh sejumlah perusahaan asing, khususnya dari Tiongkok, yang memanfaatkan Indonesia sebagai negara transit untuk menghindari tarif impor tinggi dari Amerika Serikat (AS).
Menurut Budi, pemerintah sudah mengantisipasi potensi penyalahgunaan tersebut, yang disebut-sebut sebagai dampak dari kebijakan perdagangan era Presiden AS Donald Trump. “Itu sudah kita antisipasi. Kita juga sudah menyampaikan kepada pelaku usaha, dan mereka tidak akan melakukan hal itu,” ujar Budi di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap asal barang ekspor Indonesia akan diperketat melalui kontrol dokumen Surat Keterangan Asal (SKA). “Makanya nanti kita akan melakukan penertiban atau kontrol melalui SKA. Kita bisa mengontrol melalui itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengaturan terkait pengawasan ini tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
“Itu bukan di Permendag 8/2024 pengaturannya. Kan otomatis dengan pengaturan itu ada di kebijakan barang negeri, tapi bukan di Permendag 8. Kan ada pengaturan di SKA-nya,” pungkasnya.
- Penulis: Admin