Mantap! MUI Tegas Haramkan Judi Online
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Kantor MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan jika judi online merupakan tindakan yang dilarang dan haram lantaran bisa merusak moral dan mental.
Fenomena judi online ini marak di tengah masyarakat. Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online capai angka sebesar Rp327 triliun sepanjang 2023.
Angka inipun terus meningkat dengan laporan kuartal pertama 2024 yang mencatat transaksi sebesar Rp100 triliun.
Hal ini justru berdampak pada perekonomian individu, namun juga menimbulkan masalah sosial yang serius.
Banyak pelaku judi online terjebak dalam lingkaran hutang pinjaman online (pinjol), yang kerap kali berakhir tragis.
Merespons situasi ini, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan jika Islam dengan tegas mengharamkan judi.
Buya Amirsyah menjelaskan, dalam Islam, judi merupakan segala permainan yang mengandung unsur untung-rugi yang tidak jelas bagi pemainnya.
Hal ini ditegaskan dalam surat Q.S. Al-Maidah (5:90) dimana menyebutkan jika judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT lantas memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjauhi judi agar mereka beruntung.
“Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online,” kata Buya Amirsyah dikutip dari laman resmi MUI, pada Jumat (21/6/2024).
- Penulis: Admin