Mantap! 18 Parpol di Kabupaten Bekasi Sudah Melakukan Perbaikan Bacaleg
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Bacaleg Perindo Kabupaten Bekasi di Kantor KPUD.
terkenal.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi resmi menutup tahapan pengajuan perbaikan berkas bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits mengatakan tahapan pengajuan perbaikan berkas berakhir lantaran seluruh partai politik telah mengumpulkan berkas perbaikan persyaratan administrasi bacaleg sebelum waktu berakhir, yakni Minggu 10 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
“Sudah, 18 parpol sudah mengajukan dokumen perbaikan,” kata Abdul Harits, Senin (10/07/2023).
Tahapan pengajuan perbaikan sudah dibuka sejak tanggal 26 Juni lalu, namun hampir seluruh partai di Kabupaten Bekasi memilih untuk menyerahkan perbaikan berkas Bacaleg pada hari terakhir.
Dari awal proses perbaikan pada 26 Juni, kata Harits, pihaknya intens menjalin komunikasi dengan seluruh partai politik agar secepatnya melakukan perbaikan persyaratan Bacalegnya masing-masing. Berdasarkan data di KPU, partai yang sudah melakukan perbaikan diantaranya, PKB, NasDem, PAN, PBB, Perindo, PPP, dan beberapa lainnya.
“Selanjutnya akan kita lakukan verifikasi apakah sudah benar dan tidak ada kegandaan baik di eksternal dan internal,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 mendatang, KPU Kabupaten Bekasi telah menerima sebanyak 963 berkas bacaleg yang telah didaftarkan oleh 18 parpol di Kabupaten Bekasi.
Dari hasil verifikasi administrasi sebelumnya, hanya 89 orang yang berkasnya lengkap dan telah memenuhi syarat. Sedangkan sisanya, yakni 874 orang masih belum memenuhi syarat.
Mereka yang dinyatakan berkasnya belum lengkap diberikan waktu untuk melakukan perbaikan berkas sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 waktu habis (time out).
Dalam verifikasi administrasi, sedikitnya ada tujuh dokumen yang dilakukan pemeriksaan oleh KPU, diantaranya KTP, ijazah, surat keterangan pengadilan, surat keterangan kesehatan, foto, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih hingga surat keanggotaan parpol.
Dari ketujuh berkas itu, kebanyakan yang perlu dilakukan perbaikan adalah terkait penulisan nama, berkas ijazah, surat keterangan kesehatan, dan foto yang belum absah atau belum lengkap. (die)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar