Mahasiswa Menduga Kades Burangkeng Bekasi Bagi-bagi Uang untuk Dukung Anaknya Nyaleg?
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

ilustrasi uang rupiah, (Freepik)
terkenal.co.id – Himpunan Mahasiswa Bekasi Raya (Himbara) menilai jajaran Kepala Desa, Perangkat Desa, Kadus dan BPD Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga melakukan pelanggaran pemilu secara Terstruktur, Sistimatis dan Massive (TSM).
“Pelanggaran ini diduga dimotori oleh Kepala Desa Burangkeng, Nemin. Karena, anaknya jadi Caleg DPRD Kabupaten Bekasi di Dapil 1,” kata Ikbal Korlap kepada terkenal.co.id pada Senin 22 Januari 2024.
Lebih lanjut, kata Ikbal, berdasarkan informasi pelanggaran yang dilakukan tersebut adalah Kepala Desa mengajak Ketua dan Anggota BPD, Sekdes, Perangkat Desa, Kadus dan Ketua RW/RT menginap di Villa di kawasan Cipanas, Cianjur.
“Mereka dengan alasan merayakan tahun baru padahal, tujuan utamanya adalah kepala desa ingin mengajak agar semua yang hadir mendukung dan membantu kampanye anaknya,” ujarnya.
“Bahkan ada informasi juga saat di villa Kepala Desa diduga bagi – bagi uang kepada Ketua RW/RT yang ikut sebesar Rp 500 ribu rupiah perorang dan untuk Ketua dan anggota BPD sebesar Rp 9 juta,” ungkapnya.
Menurut Ikbal, dugaan bentuk pelanggaran lainnya adalah Kepala Desa menginstruksikan Kepada Sekdes, Perangkat Desa, Kadus dan Ketua RW/RT untuk secara rutin memposting anaknya yang jadi Caleg di Dapil 1 di group dan status Whatsup.
“Kita akan melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kades, Sekdes, Perangkat desa, Kadus Ketua dan anggota BPD Burangkeng kepada Bawaslu dan Aparat Penegak Hukum. Karena, terindikasi adanya pelanggaran pidana. Hal itu tertuang untuk menjaga netralitas dalam UU No 7 Tahun 2017 pasap 280 ayat 2 dan 3,” ungkapnya.
Hingga berita diunggah Kades dan jajaran Desa Burangkeng, redakasi terkenalcoid belum berhasil mengkonfirmasi maupun Panwascam setempat.
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar