Laporan Investigasi: Dugaan Pelanggaran Ganda Bripka Malfry di Polsek Baguala
- account_circle Shinta Nurfauziah
- calendar_month
- comment 0 komentar

Seorang oknum polisi, Bripka Malfry Mikhael Masela (Bripka MM), dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan perzinahan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Markas Polsek Baguala, Kota Ambon.
Kronologi Dugaan Insiden
Insiden ini diduga terjadi pada Februari 2025, sekitar pukul 22.00 hingga 22.30 WIT, di salah satu ruangan di Polsek Baguala. Bripka Malfry diduga melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial AP, yang merupakan istri dari pelapor, RGA. Selain itu, AP juga dilaporkan melihat Bripka Malfry menggunakan sabu di lokasi yang sama.
Pelaporan dan Bukti Awal
Kasus ini mencuat setelah RGA melaporkan Bripka Malfry ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dengan nomor laporan LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU. Selain laporan pidana, RGA juga melaporkan oknum polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Pengacara pelapor, Mira Maranressy, menyatakan bahwa bukti awal yang dimiliki adalah pengakuan AP yang terekam dalam sebuah rekaman suara, di mana AP mengakui perbuatannya dan melihat Bripka Malfry mengonsumsi sabu. Menurut Mira, perbuatan Bripka Malfry memenuhi unsur pidana perzinahan berdasarkan Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sanksi Hukum dan Disipliner Kepolisian
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka Malfry, yaitu perzinahan dan penyalahgunaan narkotika, memiliki konsekuensi serius bagi anggota Polri:
- Perzinahan: Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perbuatan ini dapat diancam pidana penjara hingga sembilan bulan. Secara etika kepolisian, perzinahan atau perselingkuhan (Pasal 13 huruf f) dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Penyalahgunaan Narkotika: Ini adalah pelanggaran serius yang dilarang tegas dalam Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah berulang kali menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat narkoba akan dikenakan sanksi PTDH.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Maluku atau Propam mengenai status Bripka Malfry atau perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.
- Penulis: Shinta Nurfauziah