light_mode
Beranda » Berita » Laporan Investigasi: Dugaan Pelanggaran Ganda Bripka Malfry di Polsek Baguala

Laporan Investigasi: Dugaan Pelanggaran Ganda Bripka Malfry di Polsek Baguala

  • account_circle Shinta Nurfauziah
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

Seorang oknum polisi, Bripka Malfry Mikhael Masela (Bripka MM), dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan perzinahan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Markas Polsek Baguala, Kota Ambon.

Kronologi Dugaan Insiden

Insiden ini diduga terjadi pada Februari 2025, sekitar pukul 22.00 hingga 22.30 WIT, di salah satu ruangan di Polsek Baguala. Bripka Malfry diduga melakukan perzinahan dengan seorang wanita berinisial AP, yang merupakan istri dari pelapor, RGA. Selain itu, AP juga dilaporkan melihat Bripka Malfry menggunakan sabu di lokasi yang sama.

Pelaporan dan Bukti Awal

Kasus ini mencuat setelah RGA melaporkan Bripka Malfry ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dengan nomor laporan LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU. Selain laporan pidana, RGA juga melaporkan oknum polisi tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

Pengacara pelapor, Mira Maranressy, menyatakan bahwa bukti awal yang dimiliki adalah pengakuan AP yang terekam dalam sebuah rekaman suara, di mana AP mengakui perbuatannya dan melihat Bripka Malfry mengonsumsi sabu. Menurut Mira, perbuatan Bripka Malfry memenuhi unsur pidana perzinahan berdasarkan Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi Hukum dan Disipliner Kepolisian

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka Malfry, yaitu perzinahan dan penyalahgunaan narkotika, memiliki konsekuensi serius bagi anggota Polri:

  • Perzinahan: Berdasarkan Pasal 284 KUHP, perbuatan ini dapat diancam pidana penjara hingga sembilan bulan. Secara etika kepolisian, perzinahan atau perselingkuhan (Pasal 13 huruf f) dapat berujung pada sanksi administratif berat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Penyalahgunaan Narkotika: Ini adalah pelanggaran serius yang dilarang tegas dalam Pasal 13 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah berulang kali menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat narkoba akan dikenakan sanksi PTDH.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Maluku atau Propam mengenai status Bripka Malfry atau perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.

  • Penulis: Shinta Nurfauziah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanabe Consulting: 80% Perusahaan Jepang Ekspansi ke Luar Negeri

    Tanabe Consulting: 80% Perusahaan Jepang Ekspansi ke Luar Negeri

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tanabe Consulting Co., Ltd. mengumumkan hasil survei “Bisnis Luar Negeri oleh Perusahaan Jepang”. Survei ini dilakukan di antara manajer perusahaan, eksekutif, dan manajemen senior di seluruh Jepang. Hasil menunjukkan bahwa sekitar 80% perusahaan Jepang tertarik mengembangkan bisnis luar negeri. ASEAN menjadi wilayah paling populer untuk ekspansi, mencakup sekitar setengah dari total perusahaan Jepang yang mempertimbangkan […]

  • Suhu Politik Memanas di Kabupaten Bekasi, Ridwan Kamil: Tetap Tenang

    Suhu Politik Memanas di Kabupaten Bekasi, Ridwan Kamil: Tetap Tenang

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil berikan pesan ke Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang baru saja mendapatkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan dari Kemendagri. Ridwan Kamil menyampaikan, bahwa Kabupaten Bekasi harus menjadi percontohan berjalannya pesta demokrasi secara aman, nyaman dan kondusif melalui kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan stakeholder terkait lainnya. “Itu […]

  • Yandel Potong Rambut di Spanyol & Berita Musik Latin Lainnya

    Yandel Potong Rambut di Spanyol & Berita Musik Latin Lainnya

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Dari pencapaian karier, perilisan musik baru, hingga pengumuman besar, Papan iklan editor menyoroti momen-momen yang membangkitkan semangat dalam Latin musik. Inilah yang terjadi di dunia musik Latin minggu ini. Yandel Kembali ke Akarnya Yandel telah kembali ke awal mulanya dengan melakukan mode pangkas rambut penuh di jalanan Spanyol. Saat ini sedang berkeliling negara Eropa […]

  • Sam Smith & Alicia Keys Tampil

    Sam Smith & Alicia Keys Tampil

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Di bar homosexual Julius’ yang sangat digemari di Greenwich Village, kerumunan pengunjung berkumpul di sekitar bar yang sudah berusia puluhan tahun, menikmati minuman segar dan gaya lagu mulai dari lagu disko akhir tahun 70an hingga Lizzo dan Dua Lipa. Nomor telepon dipertukarkan, rayuan dilakukan, lelucon ditertawakan. Secara keseluruhan, ini yaitu malam yang cukup khas […]

  • Duo pemecahan batas musik Latin yang paling berani

    Duo pemecahan batas musik Latin yang paling berani

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Dalam lanskap musik Latin arus utama saat ini – ruang yang sering didominasi oleh Música Urbana, ritme tropis, dan musik regional Meksiko – Ca7riel & Paco Amoroso telah mengukir jalur yang sepenuhnya mereka sendiri. Berbekal karisma flamboyan, musikalitas virtuosik, dan kegemaran untuk keberanian yang menantang genre, duo Argentina mewakili gelombang seni baru yang menolak […]

  • Ini Poin Penting Omnibus Law UU Kesehatan yang Disahkan Presiden Jokowi

    Ini Poin Penting Omnibus Law UU Kesehatan yang Disahkan Presiden Jokowi

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan. Undang-Undang yang baru disahkan Presiden Jokowi tertulis bernomor 17 Tahun 2023. Salinan UU Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan juga diterbitkan pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara. Diketahui bahwa Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 8 Agustus 2023. […]

expand_less