KPU RI Menyusun Strategi Hadapi Kendala Izin Pendirian TPS Luar Negeri
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi logo KPU. Dok. Medcom.id
terkenal.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi kendala izin pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa terdapat beberapa negara yang menyatakan tidak memperbolehkan ada TPS di luar Premis.
Betty menyampaikan bahwa negara tersebut yang mana induk negaranya seperti China yang menyatakan tidak boleh ada TPS di luar premis, yakni Hong Kong dan Makau.
“Hal serupa juga terjadi di Republik Ceko. Kondisi tersebut kami ketahui setelah penetapan. Jadi, kami akan bicarakan dalam rapat pleno untuk mencari jalan keluarnya,” ujarnya.
Dikatakan Betty bahwa pihaknya telah menyiapkan opsi pemilihan di luar negeri.
Tiga opsi ini diantaranya terdiri dari TPS luar negeri, Kotak Suara Keliling (KSK), dan penggunaan pos.
Terkait penggunaan pos ini, Betty memastikan sistem tersebut aman karena diketahui seluruh paket pos berisi alamat lengkap.
Betty memastikan jika ditemukan terdapat tidak ditemui penerima, maka paket pos akan dikembalikan ke pengirim, yaitu KPU dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk penyimpanan.
Lebih lanjut, Betty mengungkapkan bahwa di Republik Ceko juga tidak membolehkan penggunaan KSK, sehingga masih dibahas mekanisme pemilihan beralih ke penggunaan pos.
“Sebenarnya sudah final, tetapi kan ada kondisi di luar kuasa kami untuk menyetop karena tergantung pada kebijakan yurisdiksi masing-masing negara,” ungkapnya.
Untuk diketahui bersama, KPU RI telah merilis TPS di 128 negara perwakilan, dengan total PPLN, KSK, dan Pos sebanyak 3.059.
Sementara untuk jumlah total keseluruhan warga negara Indonesia (WNI) pemilih di luar negeri tercatat mencapai 1.750.474 yang terdiri atas 751.260 laki-laki dan 999.214, perempuan.
Lebih lanjut, Betty menjelaskan bahwa segala perubahan terkait pemilihan Pemilu 2024 di luar negeri harus disesuaikan dengan kebijakan yurisdiksi masing-masing negara.
Hal tersebut nanti dapat mempengaruhi distribusi logistik yang akan dikirim setidaknya satu bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing PPLN.***
Editor: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar