KPK Tetapkan Eks Dirut Taspen Jadi Tersangka Investasi Fiktif
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Penetapan ini dilakukan saat Kosasih dipanggil oleh penyidik untuk mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.
terkenal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Antonius N S Kosasih, Eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), sebagai tersangka korupsi.
Penetapan ini dilakukan saat Kosasih dipanggil oleh penyidik untuk mengusut kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019.
“Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya (Kosasih), seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/24).
Dia mengungkapkan bahwa Kosasih telah dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Asep enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai isi pemeriksaan Kosasih yang menyebabkannya menjadi tersangka korupsi.
“Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” ungkap Asep.
Sementara itu, Kosasih rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK pada hari ini. Kosasih menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB dan rampung pada pukul 20.30 WIB.
Awak media mencoba menanyakan respons Kosasih mengenai langkah KPK yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Dia memilih bungkam sembari berupaya meninggalkan lokasi.
Kasus korupsi di PT Taspen sudah ditingkatkan ke penyidikan. Ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai ratusan miliar. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun identitasnya belum diungkap KPK, termasuk kontruksi perkaranya.
Selain itu, KPK juga sudah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dua orang yang dicegah Antonius N S Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin