KPK Bantah Bertemu Bupati Bangkalan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) kemarin. FOTO: Heru Lianto/terkenal.co.id
Terkenal.co.id | Jakarta – Kehadiran Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron di acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, bukan sebagai tersangka melainkan sebagai bupati.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada sejumlah wartawan di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) kemarin.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan, bahwa KPK melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada azas praduga tak bersalah meski status Bupati Bangkalan adalah tersangka.
“Selama belum ada upaya paksa, maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya, termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia di Jawa Timur,” terang Ghufron.
Hal yang sama, lanjut dia, juga diberlakukan kepada setiap kepala daerah oleh KPK untuk diundang.
Saat disinggung wartawan apakah KPK tidak menyalahi kode etik? Ghufron mengatakan, selama tidak bertemu secara langsung dalam satu forum tidak masalah.
“Lho apanya bersama, kan dia tidak ketemu, misalnya anda kegiatannya seperti ini, saya di sana anda di sini, dalam satu forum ga masalah,” pungkasnya.
Perlu diketahui bersama, Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron merupakan tersangka Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) terkait kasus suap jual beli jabatan akhir Oktober lalu.
Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia nampak hadir di acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Jumat (2/11/2022) kemarin.
Laporan: Heru Lianto
Editor: Yogi Trinanda
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar