Koalisi Parpol Pendukung Pemerintah ‘Gemuk’, Dinilai Berpotensi Ugal-ugalan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi Parpol/Antara Foto
terkenal.co.id – Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengungkapkan sejumlah Partai Politik (Parpol) belum menentukan sikap terkait menjalankan fungsi oposisi di Parlemen.
Diketahui, Hasil dari Quick Count Pemilu 2024 telah dirilis oleh sejumlah lembaga survei. Kendati demikian, suara peroleh pasangan Capres-Cawapres, hasil perolehan suara partai dapat dilihat oleh publik.
Dari enam lembaga survei, empat lembaga merilis bahwa terdapat 8 partai politik yang lolos parliamentary threshold 4%, sementara dua lembaga lainnya merilis 9 partai politik masuk ke parlemen.
Untuk Pilpres, semua lembaga survei merilis pasangan calon 02 sebagai pemenang Pemilu.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi terkenal.co.id, IPC menyampaikan untuk menunggu hasil real count KPU, sementara ini, terdapat 4 partai politik yang masuk dalam koalisi pemerintahan, yaitu Gerindra, Golkar, Demokrat dan PAN. Sementara 4 s.d 5 partai politik lainnya (PDIP, Nasdem, PKB, PKS, dan PPP).
Saat ini, IPC menilai partai-partai politik sedang melakukan berbagai manuver politik untuk penjajakan penguatan dukungan sambil menunggu hasil penghitungan real count oleh KPU.
Melihat fenomena itu, IPC, sebagai lembaga yang fokus pada pemantauan parlemen menyatakan kepada partai-partai politik yang lolos parliamentary threshold untuk tetap melihat dan mempetimbangkan suara konstituen dalam upaya membangun koalisi politik.
Menurutnya, Konstituen tersebut adalah memilih partai dengan mempercayakan dan mempertaruhkan nasibnya kepada partai-partai yang menduduki parlemen.
“Kepada partai-partai politik yang lolos di parlemen untuk mempertimbangkan penguatan peran dan fungsi oposisi sebagai penyeimbang (balancing) di parlemen,” tulisnya IPC.
“Terutama partai yang tidak memenangkan pasangan calonnya, agar tidak terburu-buru untuk bergabung dengan koalisi partai pendukung pemerintah,” bebernya.
Berdasarkan evaluasi IPC terhadap pelaksanaan fungsi parlemen dalam lima tahun terakhir mengalami penurunan peran dalam menjaga demokratisasi kebijakan.
“Bahwa terbentuknya koalisi partai politik pendukung pemerintah yang terlalu gemuk berdampak pada pengabaian suara dan aspirasi konstituen seperti penyusunan undang-undangan (UU) secara ugal-ugalan, absennya penggunaan hak pengawasan DPR, dan lemahnya penyerapan aspirasi dalam pelaksanaan fungsi penganggaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepada Parpol yang memenangkan pasangan calonnya dalam Pilpres agar memberikan ruang yang adil dan bertanggung jawab kepada partai-partai lainnya untuk mengembangkan peran penyeimbang dan oposisi mereka demi terjaganya iklim demokrasi Pasca pemilu 2024.
“Keinginan untuk menyatukan semua partai oleh sejumlah pihak hanya akan memperburuk demokrasi kita,” pungkasnya.
- Penulis: Admin