KLHK Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Pembakaran Limbah Elektronik
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8/2023).
terkenal.co.id – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan melakukan aktivitas merusak lingkungan di sekitar tempat usaha.
“Keempat tersangka tersebut yakni MA (39), HI (48), S (50), dan MK (40),” kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di kantor KLHK, Jakarta, dilansirdetik.com, Senin (21/8/23).
Dari keempat tersangka, tiga diantaranya merupakan pemodal. Mereka adalah S, MK, dan MA. Sementara HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik atau limbah B3 ilegal di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Ridho menerangkan pembakaran limbah B3 memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kelangsungan hidup masyarakat. Dia menduga pembakaran ini juga menjadi salah satu penyebab dari tercemarnya udara di wilayah Jabodetabek.
“Pembakaran ilegal limbah elektronik ini selain disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen,” jelas Ridho
“Kami sudah memperingati para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus Kabupaten Tangerang untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar. Tindak tegas harus kami lakukan,” lanjutnya.
Keempat tersangka ini akan dijerat pasal 98, pasal 103, dan pasal 104 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keempatnya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar