Kejari Kabupaten Bekasi Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Pimpinan DPRD
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Kantor Kejari Kabupaten Bekasi.
terkenal.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi naikkan status menjadi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi jajaran DPRD Bekasi.
Diketahui bahwa sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) salah satu pimpinan DPRD Bekasi ini berstatus penyelidikan.
Kini Kejari Kabupaten Bekasi resmi menaikkan status penyidikan dari semula penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status penyidikan.
“Kami sudah ekspos dihadiri pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, seluruh pimpinan lengkap. Berdasarkan hasil ekspos ini, pada Jumat, 11 Agustus 2023 kami meningkatkan ke tahap penyidikan,” terangnya.
Ronald mengatakan bahwa masa penyidikan sudah mengikuti standar operasional prosedur yang berlangsung selama 30 hari kedepan.
Ia mengungkapkan bahwa SOP tersebut telah diterapkan pihaknya terhitung sejak ditetapkan status tersebut.
Kendati demikian, Ronald mengatakan nantinya kasus ini tidak menutup kemungkinan dapat berjalan lebih cepat mengingat penanganan kasus ini berbeda dengan perkara biasa.
Ronald menyampaikan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan gerak cepat Untuk menghindari hilangnya barang bukti.
Saat ini, dikatakan Ronald bahwa pihaknya tengah menginventarisir saksi dalam kasus tersebut.
“Dibutuhkan effort yang lebih agar lebih cepat karena untuk menghindari hilang barang bukti maupun beralihnya barang bukti tersebut. Dan saksi-saksi juga sedang kita inventarisir kembali,” ujarnya.
Ronald mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan terhadap tujuh orang saksi selama masa penyelidikan kasus Tipikor jajaran DPRD Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Ronald mengatakan bahwa pihaknya masih mengupayakan melengkapi keterangan-keterangan yang ada, termasuk alat bukti perkara.
“Terlapor juga akan kita panggil, tinggal tunggu waktu. Yang pasti, minimal dua alat bukti itu sudah ada tapi kita tetap harus mengumpulkan itu secara keseluruhan. Setelah dirasa keterangan saksi-saksi sudah cukup dan keterangan alat bukti cukup serta mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi, kita wajib tetapkan tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso berkomitmen menindak tegas terkait penyidikan kasus Tipikor salah satu pimpinan DPRD Bekasi.
Penyidikan kasus Tipikor jajaran DPRD Bekasi ini murni upaya penegakan hukum atas perbuatan dugaaan tindak gratifikasi.
“Kemarin waktu kita ke sana (TKP alat bukti) banyak dikait-kaitkan dengan politisasi. Perlu dicatat, kami tidak ada sedikitpun politisasi atau pun kriminalisasi, ini murni penegakan hukum kami atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” tegasnya.
Rahmadhy menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya melengkapi keterangan yang telah disampaikan oleh ketujuh saksi.
Tak hanya melengkapi keterangan dari ketujuh saksi, Rahmadhy juga turut menyita barang bukti untuk melengkapi alat bukti perkara ini.
“Barang bukti ini bukan alat bukti tapi bagian dari alat bukti. Semua itu harus kami pastikan semua lengkap dan sesuai dengan prosedur standar. Nah saat itu sudah terkumpul semua kami akan ekspos kembali terkait penetepan tersangka,” tandasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya sejumlah elemen masyarakat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi terhadap pimpinan DPRD Bekasi.
Laporan tersebut dilayangkan sejumlah elemen masyarakat Bekasi pada Senin, 7 Agustus 2023.
Adapun gratifikasi yang dilaporkan tersebut ialah diduga pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi telah menerima dua unit kendaraan mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW.
Laporan tersebut diterima untuk kemudian segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Usai menerima laporan tersebut, Kejari Bekasi bertindak cepat melakukan telaah serta pengumpulan data dan keterangan kasus sampai ke tahap penyelidikan dan penyidikan saat ini.
Diketahui sampai saat ini, Kejari Bekasi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta turut mengumpulkan barang bukti. (KY)
Editor : Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar