Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Tahan RS Hingga Ditetapkan Tersangka
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Petugas Kejari Kabupaten Bekasi menggiring tersangka RS untuk menaiki mobil menuju Lapas Cikarang, Selasa (31/10). ISTIMEWA
terkenal.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi baru saja pada Selasa (31/10/2023) malam, berhasil menahan RS dari pihak swasta yang berinisial RS atas dugaan gratifikasi terhadap oknum anggota DPRD di Bekasi.
Dengan hal tersebut, pihak Kejari Bekasi dalam penahanan RS guna dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah RS ditepatkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka terhadap RS dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky.
“Didasarkan kepada pemeriksaan 20 saksi dan 2 orang ahli dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Pajero sport warna putih B 2717 SJC serta beberapa barang bukti lainnya,” sambung dia.
Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Bekasi pun menahan RS selama 20 hari pertama terhitung 31 Oktober – 19 November 2023 di Lapas Cikarang. Terlebih sejauh ini RS dinilai tidak kooperatif setelah mangkir 6 kali panggilan penyidik sebagai saksi.
“Selanjutnya.RS dilakukan penahanan tahap penyidikan selama 20 hari ke depan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Penetapan tersangka ini merupakan muara dari penjemputan paksa yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi terhadap RS di bilangan Kabupaten Bogor pada Senin (30/10/2023) malam. Sebab, RS sebelumnya status sebagai saksi dalam undangan pemanggilan tak pernah hadir atau mangkir.
Tersangka RS disangka melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat 1 huruf a UU no 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, pengusutan kasus ini didasarkan atas laporan sejumlah elemen masyarakat pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu. Dalam laporan itu disampaikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diberikan RS kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
RS adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bekasi. Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut RS diduga melakukan pendekatan kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan diduga memberikan dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero dan BMW sebagai balas jasa.
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar