Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Kasus Korupsi Wilmar Group
- account_circle Aydin prayata
- calendar_month
- comment 0 komentar

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Kasus Korupsi Wilmar Group
Jakarta, 17 Juni 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencapai babak baru dalam pemberantasan korupsi dengan menyita Rp11 triliun uang tunai. Dana jumbo ini diduga kuat hasil korupsi dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, yang melibatkan Wilmar Group. Penyitaan ini merupakan salah satu yang terbesar dalam sejarah penanganan korupsi di Indonesia, menegaskan komitmen Kejagung untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara.
Peran Wilmar dan Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari penyelidikan korupsi yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng domestik. Kejagung menyoroti penyalahgunaan fasilitas ekspor dan perizinan pemerintah untuk keuntungan pribadi. Penyelidikan mengarah pada beberapa korporasi dan individu, termasuk Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, entitas di bawah Wilmar Group. Uang Rp11 triliun yang disita ini diduga merupakan bagian dari kerugian negara akibat praktik ilegal seperti pemberian persetujuan ekspor (PE) yang tidak sah, yang menguntungkan beberapa perusahaan dan merugikan pasokan CPO di dalam negeri.
Pentingnya Pemulihan Aset dan Dampak Kasus
Penyitaan dana sebesar ini sangat penting untuk pemulihan aset (asset recovery). Uang tersebut akan menjadi bukti kunci di persidangan dan akan dikembalikan ke negara jika tersangka terbukti bersalah, memberikan efek jera yang kuat. Kasus ini juga menyoroti kerentanan sektor kelapa sawit terhadap korupsi, di mana skala kerugian menunjukkan dampak masifnya korupsi terhadap ekonomi dan masyarakat.
Harapan Masyarakat dan Komitmen Kejagung
Kejagung RI berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain. Masyarakat berharap proses persidangan berjalan transparan dan akuntabel. Penyitaan Rp11 triliun ini adalah bukti nyata tekad Kejagung dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya, dengan harapan kasus ini akan menjadi tonggak perbaikan tata kelola industri sawit nasional dan memperkuat integritas ekonomi Indonesia.
- Penulis: Aydin prayata