Kasus SYL, Polda Metro Jaya Pastikan Firli Bahuri Tak Kabur ke Luar Negeri
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Firli Bahuri Resmi Menyandang Status Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (sumber: ANTARA)
Polda Metro Jaya meyakini Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tak akan kabur ke luar negeri usai terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tidak,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Rabu (12/6/2024).
Ade Safri menyampaikan, pihaknya bakal menuntaskan kasus tersebut kendati hingga saat ini berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Jadi koordinasi efektif terus kita lakukan dengan JPU dalam penanganan perkara aquo dengan
JPU pada kantor Kejati Jakarta untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa penutup umum. Nanti perkembangan akan kita update,” ungkapnya.
Saat ditanya mengapa pihak kepolisian tak menahan Firli, Ade Safri hanya mengatakan bahwa pihaknya bakal menuntaskan kasus tersebut.
“Nanti kita akan update ya tapi yang jelas bahwa kita jamin penyidikan dalam penanganan pekerjaan aquo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejumlah barang bukti pun disita. Mulai dari dua unit mobil hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.
Lalu, 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.
- Penulis: Admin