Kasus Korban Bullying di Tambun Bekasi hingga Kaki Diamputasi, Polisi Sebut Naik ke Tahap Penyidikan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi perundungan atau bully (Pinterest).
terkenal.co.id – Kasus bullying atau perundungan masih saja terjadi di sejumlah sekolah di Indonesia. Mirisnya, perilaku tak terpuji itu terjadi di tingkat sekolah dasar (SD).
Terkini ada dari Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Fatir Arya Adinata (12) siswa sekolah dasar negeri (SDN) Jatimulya 09, Tambun Selatan, harus diamputasi bagian kaki kirinya diduga usai diselengkat temannya.
Kejadian ini bermula saat korban hendak jajan ke kantin dengan lima orang temannya. Salah satunya kemudian sengaja menyelengkat kaki korban hingga terjatuh cukup kencang.
Korban yang terluka di bagian kaki dan tangan, justru diolok teman-temannya. Sambil menahan sakit, F malah diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapapun.
Namun aksi perundungan terhadap F ternyata masih terus berlanjut. Korban yang takut, enggan bercerita ke orangtuanya. Ia pun tak menghiraukan luka yang dialaminya dengan pikiran akan segera sembuh.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, kondisi luka F semakin lama semakin parah hingga ia tak bisa bangun karena semakin membengkak. F kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hermina, F didiagnosa kanker tulang dan tindakan yang harus dilakukan yakni amputasi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bekasi Kabupaten, AKBP Hotma Sitompul menerangkan, pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) dari keluarga korban. Saat ini, prosesnya masih berjalan. Bahkan kasusnya juga telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Untuk kasus tersebut saat ini kita sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dapat diketahui oleh rekan-rekan semua setelah naik ke penyidikan tentunya akan kita temukan siapa tersangka dalam perkara tersebut,” kata Hotma dalam keteranganya, Kamis (2/11/23).
Hotma mengatakan, penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam mengusut kasus ini. Namun, diakuinya, penyidik memang harus memperhatikan aspek kehati-hatian karena menyangkut anak-anak.
“Dan kita ketahui bersama bahwa ada undang-undang sendiri yang mengatur terkait sistem peradilan anak. Tinggal rekan-rekan bersabar menunggu kinerja penyidik untuk mengungkap kasus ini supaya terang benderang ada tersangka dari pada perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik Polres Metro Bekasi,” tandas dia.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar