Kasus Home Industry Narkoba Sinte di Sentul Bogor, Pelaku Sewa Kontrakan Sejak 6 Bulan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Home industry tembakau sintetis tersebut merupakan yang pertama di Indonesia. Mulai dari meracik hingga mengedarkan.
Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus home industry tembakau sintetis di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Para pelaku mengontrak di rumah tersebut sejak 6 bulan terakhir.
“Berdasarkan keterangan tersangka mereka sudah menyewa rumah ini kurang lebih sekitar 6 bulan,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia kepada wartawan Selasa (30/4/2024).
Malviano mengatakan, saat ini pihaknya meminta keterangan pemilik rumah terkait penyewaan rumah tersebut.
“Hari ini pemilik rumah ini dan didampingi oleh ketua lingkungan akan ke Polda untuk kita mintai keterangan, dan kita nanti menunggu apa hasil dari penyidiknya,” katanya.
Ditambahkan oleh Malviano, home industry tembakau sintetis tersebut merupakan yang pertama di Indonesia. Mulai dari meracik hingga mengedarkan.
“Rumah ini adalah yang menjadi pertama kali di Indonesia di mana memproduksi mulai dari bahan baku sampai menjadi bibit atau sampaikan menjadi bahan jadi untuk tembakau sintetis mdmp 4 jenis pinaca,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita juga akan menerapkan sebagai kejahatan terorganisir untuk melakukan pemberatan pemidanaan terhadap para tersangka ini,” pungkasnya.
- Penulis: Admin