Kabid PB SEMMI Gurun Arisastra Minta Polisi Tetapkan Oklin Fia Sebagai Tersangka Usai Jalani Pemeriksaan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Oklin Fia
terkenal.co.id – Kepala Bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra meminta pihak kepolisian menetapkan selebgram Oklin Fia sebagai tersangka.
Permintaan Gurun Arisastra tersebut dilandasi adanya dua bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Oklin Fia sebagai tersangka atas konten viral jilat es krim.
Diketahui bahwa selebgram Oklin Fia telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Oklin Fia menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas konten viral video jilat es krim didepan alat kelamin pria.
Diketahui bahwa Oklin Fia mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi atas konten jilat es krim didampingi kuasa hukumnya Budiansyah.
Saat menjalani pemeriksaan, Okin Fia dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terkait pembuatan video, motif hingga disebar kemana saja konten video tersebut.
Mendapati adanya pemeriksaan terhadap Oklin Fia, Kabid Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengapresiasi langkah cepat kepolisian.
Gurun mengatakan bahwa pihaknya meminta agar penyidik segera menetapkan selebgram yang kerap memamerkan lekuk tubuhnya itu menjadi tersangka.
“Harapan saya Oklin ditetapkan tersangka. Dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup sudah bisa menetapkan tersangka,” terangnya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Gurun menilai bahwa jika sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, maka selebgram Oklin Fia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikatakan Gurun mengingat tugas kepolisian bukan menentukan benar atau salah dalam sebuah kasus, karena hal itu ranahnya majelis hakim di pengadilan.
Selain itu, Gurun Arisastra meminta sosok lelaki dalam video Oklin Fia makan es krim juga diperiksa penyidik.
“Bahkan ditelusuri apakah Oklin dalam membuat video itu apakah ada yang menyuruh? Kalau ada, mohon juga polisi periksa pihak yang menyuruh buat konten,” imbuhnya.(*)
Editor: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar