Jun Ji Hyun membayar tambahan 20 juta KRW (~ 13.782 USD) dalam pajak setelah audit
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

[ad_1]

Badan aktris Jun Ji Hyun telah menanggapi laporan bahwa ia didenda setelah penyelidikan pajak intensif oleh Layanan Pajak Nasional dua tahun lalu.
Pada 10 Februari, agensinya, IEUM HASHTAGmerilis pernyataan resmi: “Kami ingin memberikan klarifikasi tentang laporan media hari ini (pada 10 Februari) tentang penyelidikan pajak aktris Jun Ji Hyun. Dalam audit pajak 2023, ia menjalani semua prosedur hukum yang diperlukan dan dikonfirmasi tidak memiliki masalah.“
Agensi melanjutkan, “Namun, karena perbedaan interpretasi antara otoritas pajak dan akuntan pajak kami mengenai metode pemrosesan pengeluaran, beberapa perbedaan muncul dalam item tertentu. Akibatnya, pembayaran pajak tambahan sekitar 20 juta KRW (~ 13.782 USD) dilakukan. Ini hanyalah penyesuaian yang dapat terjadi dalam audit pajak rutin. “
Mereka lebih lanjut menekankan, “Kami ingin menjelaskan bahwa pembayaran pajak tambahan ini sepenuhnya tidak terkait dengan masalah pajak utama atau kegiatan ilegal. “
Sementara itu, Jun Ji Hyun membeli sebuah bangunan di Nonhyeon-Dong, Gangnam, Seoul, dengan harga sekitar 8,6 miliar KRW (~ 5,9 juta USD) pada 2007 dan menjualnya sekitar 23,5 miliar KRW (~ 16,2 juta USD) pada tahun 2021. Pada tahun 2022, Dia dan suaminya bersama-sama membeli penthouse di Forest Acro Seoul, Seongsu-dong, dengan harga sekitar 13 miliar KRW (~ 9 juta USD).
Lihat juga: Song Hye Kyo dan Gong Yoo To Star Together in Netflix Series 'Show Business'
(Tagstotranslate) Allkpop (T) Jun Ji Hyun
[ad_2]
Sumber: allkpop.com
- Penulis: Admin