Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Uang Pensiun dan Masa Jabatan Maksimal 16 Tahun
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Presiden Jokowi
terkenal.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Adapun, salah satu aturan baru dalam UU tersebut yaitu masa jabatan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun.
Di mana, pada Pasal 39 UU Desa yang baru mengatur masa jabatan kades delapan tahun dalam satu periode. Sementara pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun setiap periodenya.
“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang baru.
Ayat berikutnya membatasi masa jabatan kades menjadi dua periode. Sedangkan pada UU sebelumnya, kades bisa menjabat hingga tiga periode.
Kendati demikian, UU Desa yang baru tetap memperbolehkan para kades untuk memperpanjang masa jabatannya kembali jika masa kepemimpinannya habis pada awal tahun ini.
Dengan kata lain, UU Desa yang baru tidak serta merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode. Aturan peralihan tersebut dituangkan dalam Pasal 118.
“Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang,” bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.
Selain mengatur masa jabatan kades, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang baru tersebut kades juga akan mendapatkan uang pensiunan.
Uang pensiunan itu menjadi satu dari tiga hak keuangan kades. Kendati demikian, besaran tunjangan purnatugas untuk kades tersebut belum diatur lebih rinci.
“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Selain uang pensiunan, kades juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kades.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin