light_mode
Beranda » Bekasi » Jangan Bandel! Jelang Tahun Baru Islam, Tempat Hiburan Malam di Cikarang Bekasi Dilarang Buka

Jangan Bandel! Jelang Tahun Baru Islam, Tempat Hiburan Malam di Cikarang Bekasi Dilarang Buka

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

terkenal.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran berkaitan larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki Tahun Baru Islam 1445 Hijriah demi menjaga kondusivitas wilayah sekaligus kehidmatan dan kesucian perayaan hari besar agama itu.

Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK..02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023 itu memuat sejumlah ketentuan yang melarang THM beroperasi menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam bertepatan 19 Juli 2023 mendatang.

“Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Senin.

Dia menjelaskan larangan operasional THM sebagaimana tercantum dalam surat edaran ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di daerah itu.

Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan namun selama ini diduga telah dilanggar oleh para pengusaha THM di Kabupaten Bekasi.

Dani meminta para pengusaha THM untuk menghentikan operasional usaha terhitung sejak Selasa (18/7/2023) demi menjaga kehidmatan dan kesucian pelaksanaan perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi telah mengedarkan surat dimaksud kepada seluruh pengusaha THM untuk dipahami serta ditaati. Pelanggar ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,” kata dia.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Apa itu cinta?” menjadi lagu ke -2 dua kali untuk mencapai 500 juta aliran Spotify

    “Apa itu cinta?” menjadi lagu ke -2 dua kali untuk mencapai 500 juta aliran Spotify

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Lagu favorit penggemar dua kali, “Apa itu cinta?”Mencapai tonggak baru di Spotify. Baru-baru ini, judul lagu dari mini-album kelima kelompok perempuan pada waktu yang sama telah secara resmi melonjak melewati 500 juta aliran di Spotify. Dirilis pada 9 April 2018, “What Is Love?” mencapai jumlah aliran 500 juta pada platform 6 tahun dan 10 […]

  • Rae Sada tentang Advokasi Seniman dan Menciptakan Industri yang Lebih Ramah

    Rae Sada tentang Advokasi Seniman dan Menciptakan Industri yang Lebih Ramah

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Rae Sada tidak pernah menyesali jati dirinya, melakukan berbagai upaya kreatif sepanjang kariernya dan menafsirkannya melalui sudut pandangnya sendiri. Tumbuh besar di New York, ia selalu tertarik pada orang-orang yang mengikuti irama mereka sendiri — yang masuk akal, karena dibutuhkan seseorang untuk mengenal orang lain. Meskipun Sada telah terjun ke dunia modeling dan DJ, […]

  • NMDN dan CACCIA merilis Video Lirik “Better Off Alone”

    NMDN dan CACCIA merilis Video Lirik “Better Off Alone”

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    NMDN (Nomaden) dan duo musik R&B soul asal Jakarta, Caccia, merilis video lirik dari single terbaru mereka berjudul “Better Off Alone” yang diunggah melalui kanal YouTube Nueve Recoders. Mengutip siaran pers pada Selasa, “Better Off Alone” merupakan lagu berirama pop R&B dengan sentuhan musik elektronik, menceritakan tokoh utama yang dilema terhadap pilihan antara mempertahankan hubungan […]

  • Aespa, & Team, Xdinary Heroes & More untuk tampil di 'Asia Star Entertainer Awards 2025'

    Aespa, & Team, Xdinary Heroes & More untuk tampil di 'Asia Star Entertainer Awards 2025'

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Yang ke -2Asia Star Entertainer Awards 2025', dipersembahkan oleh Zozotowntelah mengumumkan jajaran artis yang hadir. Pemain K-pop dan J-pop termasuk Aespa, & Team, Xdinary Heroes, Sky-Hi, Timelesz, Mengamuk dari suku pengasinganDan Hana Akan tampil di 'Asia Star Entertainer Awards 2025', berlangsung mulai 28-29 Mei di K-Arena Yokohama di Jepang. Setiap tim berjanji untuk memberikan […]

  • Berburu Klakson Telolet, Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus di Merak

    Berburu Klakson Telolet, Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Bus di Merak

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id – Seorang bocah tewas usai terlindas bus saat meminta sopir membunyikan klakson ‘telolet’ di pintu masuk Dermaga  Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten (17/3/24). Korban bernama Rendi (5), warga Lingkungan Madaksa Sebrang, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon. Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan mengatakan, insiden nahas itu bermula saat bus berpelat […]

  • Mantan Karyawan Jhon LBF Dikabarkan Ditahan Kejaksaan?

    Mantan Karyawan Jhon LBF Dikabarkan Ditahan Kejaksaan?

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dikabarkan sudah menahan mantan karyawan Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi yang diduga karena soal masalah ketenagakejaan melalui cuitan di akun X pribadinya. Perihal penahanan terhadap Septia diungkapkan oleh pengacaranya, Ganda M Sihite. Ia mengaku alasannya mendatangi Kejari Jakpus pada Selasa (27/8/2024) untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang kini dijerat […]

expand_less