Ini Poin Penting Omnibus Law UU Kesehatan yang Disahkan Presiden Jokowi
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

FOTO: @Jokowi
terkenal.co.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan.
Undang-Undang yang baru disahkan Presiden Jokowi tertulis bernomor 17 Tahun 2023.
Salinan UU Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan juga diterbitkan pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Diketahui bahwa Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Undang-Undang Kesehatan ini diberlakukan sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian tulis aturan yang tertera.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga diwajibkan membuat aturan pelaksana dari UU Kesehatan.
Aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan. Sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku, sejumlah Undang-Undang pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, terdapat Undang-Undang yang sekarang tidak berlaku lagi antara lain terdiri dari:
- Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419).
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273).
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5434).
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607).
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612).
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62361).
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325). (*)
Editor : Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar