Ini Dia Hasil Putusan Dugan Tipikor BTS 4G Eks Menkominfo Johnny G Plate
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Eks Menkominfo Johnny G. Plate, saat memberikan penjelasan kepada insan pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II DPRI RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/09/2022).
terkenal.co.id – Berikut merupakan hasil putusan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Diketahui bahwa Johnny Plate tersandung dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Hasil putusan atau vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” terangnya.
Berdasarkan hasil putusan tersebut, mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, Johnny G Plate juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15.500.000.000, atau Rp 15,5 miliar.
Diketahui bilamana uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Akan tetapi jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
“Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Hakim juga membebankan Johnny Plate membayar uang pengganti.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun,” tegas hakim Fahzal.
Dalam pertimbangan hakim, diketahui bahwa Johnny G Plate dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Eks Menkominfo tersebut juga tidak mengakui kesalahannya dan terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo.
Kendati demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan karena Johnny G Plate dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial.
Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk menutup uang penganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdak dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan,” pungkas Jaksa mengakhiri.(*)
Editor: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar