light_mode
Beranda » Headline » Ini Dia Hasil Putusan Dugan Tipikor BTS 4G Eks Menkominfo Johnny G Plate

Ini Dia Hasil Putusan Dugan Tipikor BTS 4G Eks Menkominfo Johnny G Plate

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

terkenal.co.id – Berikut merupakan hasil putusan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Diketahui bahwa Johnny Plate tersandung dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Hasil putusan atau vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” terangnya.

Berdasarkan hasil putusan tersebut, mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Johnny G Plate juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15.500.000.000, atau Rp 15,5 miliar.

Diketahui bilamana uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Akan tetapi jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.

“Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Hakim juga membebankan Johnny Plate membayar uang pengganti.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun,” tegas hakim Fahzal.

Dalam pertimbangan hakim, diketahui bahwa Johnny G Plate dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Eks Menkominfo tersebut juga tidak mengakui kesalahannya dan terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku Dirut Bakti Kominfo.

Kendati demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan karena Johnny G Plate dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial.

Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Tak hanya itu, Johnny G Plate juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang penganti sebesar Rp 17,8 miliar.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk menutup uang penganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdak dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan,” pungkas Jaksa mengakhiri.(*)

Editor: Mishbahul Anam

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Partai Ennahdha Tunisia membanting hukuman penjara yang panjang untuk pemimpinnya Ghannouchi | Berita

    Partai Ennahdha Tunisia membanting hukuman penjara yang panjang untuk pemimpinnya Ghannouchi | Berita

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Partai oposisi Tunisia Ennahdha telah membanting pengadilan yang menghukum pemimpinnya meraih Ghannouchi untuk tambahan 22 tahun penjara, mengatakan bahwa tuduhan itu adalah “serangan terang -terangan terhadap kemerdekaan dan ketidakberpihakan peradilan dan politisasi terang -terangan terhadap prosedur dan keputusannya”. Ennahdha mengeluarkan pernyataan pada hari Kamis yang mengatakan bahwa persidangan itu dinodai oleh “pelanggaran yang tak […]

  • Cek Disini Nama-nama Produk Skincare Ilegal yang Dirilis BPOM RI: Total Keekonomian Rp31,7 M

    Cek Disini Nama-nama Produk Skincare Ilegal yang Dirilis BPOM RI: Total Keekonomian Rp31,7 M

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tak main-main, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) pada periode 10 hingga 18 Februari 2025 meerilis meningkat 10 kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024. Temuan tersebut,  dengan total nilai keekonomian kosmetik ilegal dan berbahaya saat ini mencapai 31,7 miliar rupiah. Sementara, pada 2024 sebanyak 3 miliar rupiah. “Jangan mudah terpengaruh dengan […]

  • Simak! Ini Cara Mengajak Gebetan Jalan Saat Tahun Baru

    Simak! Ini Cara Mengajak Gebetan Jalan Saat Tahun Baru

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tahun Baru adalah momen yang sempurna untuk menciptakan kenangan indah bersama gebetan. Meskipun mungkin terdengar menantang, sebenarnya mengajak gebetan jalan di malam pergantian tahun bisa menjadi pengalaman yang menyenangkan dan berkesan. Berikut cara mengajak gebetan jalan di Tahun Baru: 1. Rencanakan dengan cermat Sebelum mengajak gebetan jalan, penting untuk merencanakan kegiatan yang menyenangkan dan sesuai dengan selera. Tahun Baru sering kali diisi […]

  • PPKM Level 3, Aduuh!!! Cafe Empire Cikarang di Datangi Polisi

    PPKM Level 3, Aduuh!!! Cafe Empire Cikarang di Datangi Polisi

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BEKASI – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya Polres Metro Bekasi menggelar operasi yustis di tiga cafetaria yang ada di kawasan Jababeka, Kecamatan Cikarang Utara. Menurut Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi AKBP Farlin Lumban Toruan, pelaksanaan operasi yustisi ini menyasar pada cafetaria atau tempat yang biasa dijadikan pusat berkumpulnya kaula muda saat malam akhir pekan. […]

  • Circle Chart Rilis Peringkat Bagan untuk Bulan Februari 2025

    Circle Chart Rilis Peringkat Bagan untuk Bulan Februari 2025

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Itu Bagan Lingkaran (dahulu Gaon) adalah bagan nasional Korea Selatan dan dimaksudkan untuk menjadi setara dengan Oricon di Jepang dan Papan iklan di Amerika Serikat. Lihat peringkat single dan album digital untuk bulan Februari 2025 di bawah ini! Pangkat Artis & Judul Poin 1 Ive – Rebel Heart 67.908.854 2 G -Dragon ft. Taeyang, […]

  • Ramalan Mingguan 5-11 Juli 2024: Transit Venus di Cancer, Darsha Amavasya, dan Muhurata yang Menguntungkan | Astrologi

    Ramalan Mingguan 5-11 Juli 2024: Transit Venus di Cancer, Darsha Amavasya, dan Muhurata yang Menguntungkan | Astrologi

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Minggu ini akan ada beberapa pergerakan planet penting yang dapat memengaruhi kehidupan kita. Venus, planet cinta dan harmoni, sedang bertransisi ke Cancer, yang dapat membawa perubahan emosional dan fokus pada hubungan keluarga. Mars dan Saturnus membentuk sekstil, yang menunjukkan peluang untuk tindakan disiplin dan mengatasi rintangan. Kita juga akan mengalami Darsha Amavasya, fase bulan […]

expand_less