Indra Kenz Ditahan dan Sejumlah Asetnya Akan Disita
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Indra Kenz ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo. Foto: Instagram
Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo.
Aset Indra Kenz juga akan disita san bahkan pria asal Medan ini terancam dimiskinkan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengantongi daftar aset Indra Kenz.
Sejumlah aset seperti kendaraan dan bangunan di Medan milik crazy rich Medan itu akan segera disita.
“Akan disita segera,” ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dilansir dari Antara, Jumat, 4 Maret 2022.
Penyitaan terhadap aset tersebut akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.
“Kemungkinan Senin (7 Maret 2022) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” katanya.
Berikut aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik:
Dua unit mobil mewah, yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012
Satu unit rumah di Deli Serdang senilai Rp6 miliar
Satu unit rumah di Medan senilai sekitar Rp1,7 miliar
Satu unit rumah Tangerang
Satu apartemen Medan
Empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kesuma (telah diblokir)
Satu rekening Jenius atas nama Indra Kesuma
Polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka investasi bodong Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra Kenz kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: M. Hafid
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar