Hasil Verifikasi Dokumen, KPU Umumkan 89,81 Persen Bacaleg Tak Penuhi Persyaratan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

FOTO: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Instagram/KPU
terkenal.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Umumkan hasil verifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI Pemilu 2024.
Hasil verifikasi berkas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU terhadap Bacaleg DPR-RI dinyatakan banyak yang belum memenuhi syarat Pemilu 2024.
Banyaknya peserta pemilu yang belum memenuhi syarat atau BMS pada kontestasi Pemilu 2024 menunjukkan adanya persiapan yang tidak optimal.
Peserta Pemilu 2024 baik partai ataupun bakal calon legislatif dinilai kurang optimal dalam mengurus persyaratan dokumen administrasi.
Komisi Pemilihan Umum membeberkan hasil administrasi verifikasi berkas Bacaleg hanya ada 10,19 persen yang memenuhi syarat.
Peserta pemilu yang memenuhi syarat, dimana hanya ada 10,19 persen atau 1.063 orang yang telah dinyatakan lolos verifikasi dokumen administrasi.
Sementara itu, terdapat 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg DPR-RI belum memenuhi persyaratan verifikasi berkas administrasi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan dengan banyaknya Bacaleg yang belum memenuhi syarat disebabkan batas waktu pendaftaran yang terbatas.
“Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain,” terangnya.
Karena permasalahan tersebut masih banyak Bacaleg yang belum melampirkan dokumen persyaratan yang dilengkapi pendaftar.
“Situasi pendaftaran pascalebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi,“ pungkas Hasyim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI tetap yakin terhadap peserta pemilu akan segera melengkapi persyaratan pada masa perbaikan berkas.
Adapun masa perbaikan berkas Bacaleg DPR-RI akan dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Hasyim juga mengungkapkan bahwa peserta Pemilu 2024 akan menyadari kekurangan kelengkapan berkas pendukung pada masa pendaftaran.
“Saya kira teman-teman partai politik, dan bacaleg sudah paham semua. Maksudnya begini, mereka sudah menyadari ketika mendaftar mungkin ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi sehingga sejak didaftarkan katakanlah pada 14 (Mei) lalu, teman-teman sudah mempersiapkan diri hal-hal tersebut, karena jangka waktu verifikasi penelitian 15 Mei sampai dengan 23 Juni itu lebih dari 1 bulan,” tandasnya.
Laporan: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar