Harapkan Rehabilitasi dan Pendampingan, KPAI Minta Korban Video Gay Kids Segera Dilacak Polisi
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Gelar Press Release Pengungkapan Video Gay Kids(Foto: PMJ News/ Fajar)
terkenal.co.id – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meminta aparat kepolisian untuk melacak korban video gay kids.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak atau video gay kids (VGK) dengan dua pelaku berinisial R (21) dan LNH (16).
Terkait dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meminta agar polisi memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku.
Tak hanya menita aparat kepolisian memberikan hukuman maksimal, Komisioner KPAI juga berharap agar para korban video gay kids ini nantinya dapat dilacak.
“Kami berharap juga agar para korban dilacak dan kemudian ditangani, karena para korban itu adalah ada yang anak-anak,” ungkap Kawiyan pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Kawiyan menilai bahwa penanganan tersebut nantinya bertujuan untuk kembali memulihkan psikologis korban. Selain itu, dia meminta pemerintah memberikan pendampingan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.
“Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya, kita ketahui orangtuanya, untuk selanjutnya diberikan asesmen, kemudian pendampingan psikologi, kemudian juga rehabilitasi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kawiyan mengatakan bahwa nantinya pemerintah daerah maupun dinas terkait di daerah korban video gay kids ini memberikan pendampingan maupun rehabilitasi.
“Siapa yang harus memberikan pendampingan, rehabilitasi dan sebagainya? adalah Pemda, Dinas terkait yang ada di daerah tersebut,” terangnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa aparat kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram. Pelaku menjual video gay anak dengan harga mulai Rp150.000.
“Dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2023.(*)
Editor : Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar