Gubernur Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Warga Jabar
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Dedi Mulyadi
[ad_1]
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa Demul, mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat untuk tahun 2024 ke bawah.
Pengumuman ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, @dedimulyadi71, pada Rabu (19/3).
“Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” ujar Dedi.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan atas seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak,” tambahnya.
Meski demikian, Dedi meminta agar setelah Lebaran, warga segera memperpanjang pajak kendaraan bermotor mereka. Kesempatan untuk memperpanjang pajak tanpa membayar tunggakan akan diberikan mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan,” tutupnya.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id
- Penulis: Admin