Gokil! DPT Pemilu 2024 Terbanyak di Jawa Barat
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Gedung KPU RI. FOTO: Merdeka.com/Dwi Narwoko
terkenal.co.id – Petugas KPU Provinsi mengumumkan daftar pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang digelar di kantor KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222.
Ditetapkan DPT keseluruhan sebanyak 204. 807.222 yang terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut merupakan pemilih dari dalam dan luar negeri.
Kemudian, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Pulau Jawa paling banyak berada di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.
Berdasarkan pendataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing provinsi, Jateng dan Jatim memiliki pemilih lebih dari 30 juta orang.
Jawa Tengah juga tergolong banyak. Diikuti provinsi DKI Jakarta, Banten dan DI Yogyakarta yang paling sedikit.
Hal tersebut seperti diutarakan Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk pemilu 2024 di ruang sidang utama kantor KPU di di Jakarta seperti dikutip Antara, Minggu, 2 Juli 2024.
“Itulah rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU,” kata Betty di Jakarta, Minggu.
Berikut sebaran pemilih Pemilu 2024 di Pulau Jawa per provinsi.
- Banten
8.842.646 orang
33.324 TPS Jawa Barat
35.714.901 orang
140.457 TPSDKI Jakarta
8.252.987 orang
30.766 TPSJawa Tengah
28.289.413 orang
117.299 TPSDI Yogyakarta
2.881.838 orang
11.932 TPSJawa Timur
31.402.242 orang
120.666 TPS
Nantinya, KPU pusat akan mengumumkan secara resmi jumlah DPT seluruh provinsi di Indonesia untuk Pemilu 2024 mendatang. Orang yang berhak memiliki hak memilih atau mencoblos adalah mereka yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Pemilu 2024 akan digelar secara serentak. Pencoblosan direncanakan pada 14 Februari 2024. Pada hari itu, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS).
Masyarakat akan diberi surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
Selang beberapa bulan kemudian, masyarakat juga akan memilih calon kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia. Masyarakat bakal memilih bupati/wali kota dan gubernur di hari yang sama.
Editor: Ardi Priana
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar