Gandeng Perbankan, OJK Berhasil Blokir 4.000 Judi Online
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi: Judi Online
terkenal.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintah perbankan memblokir 4.000 rekening terkait judi online guna melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Sabtu (16/12/23).
“Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” sambungnya.
Dian menyebut perbankan punya tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya. Jika ditemukan gerak-gerik mencurigakan, bank wajib melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum (APH), maupun kementerian/lembaga (K/L), atau otoritas terkait termasuk OJK,” ungkapnya.
Kewenangan ini, masih kata Dian, didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa hal ini sejalan dengan amanah tersebut sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan.
Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online. Di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar