Gadis 17 Tahun Diduga Sama Bos Warteg di Wikwik Sekaligus Diancam
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Tempat Kejadian Perkara (TKP) warteg, di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. FOTO: Risky.
BEKASI – Video sejumlah warga menggeruduk warteg di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial.
Video diunggah akun instagram @ndorobei.offisial, terlihat sejumlah orang ramai mendatangi sebuah wargteg.
Sementara, sejumlah anggota keluarga dan warga lainnya mengerubungi seorang pria di dalam warteg adalah bos warteg. Dan sesekali warga menggaplok pria tersebut.
“Yang penting tanggung jawab, ngawinin juga mau,” kata pria diduga bos warteg.
“Heh, enak aja lu ngawinin-ngawinin, ga sudi,” bentak seorang warga sembari mentoyor pria tersebut.
Peristiwa tersebut diduga dipicu kelakuan sang bos warteg menyetubuhi pelayannya yang masih dibawah umur.
Sementara, Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim membenarkan hal tersebut, polisi amankan pelaku diduga pemerkosaan anak dibawah umur, yang terjadi di Warteg Bahari, Jln Kaswari Cikarang Baru, Desa Mekar Mukti, Cikarang Utara, pada Minggu (6/2/2022).
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu sekitar jam lima, tiga puluh menit, pelaku adalah pengelola warteg EW (40) terhadap korban karyawatinya SN (17th) kejadian pemerkosaa dilakukan dengan tindakan kekerasan yang disertai dengan ancaman,”kata Mustakim.
Dia menjelaskan pelaku mendorong korban hingga terjatuh kelantai, dan langsung mendekap mulut korban dengan kain, untuk melancarkan aksi bejatnya.
“Setelah melakukan aksi bejatnya pelaku keluar dari kamar dan mengambil sebilah pisau, serta sambil mengancam kepada korban ‘Awas kalau teriak saya bunuh’,” tirunya Mustakim
Korban sempat menghubungi keluarga yang tinggal tidak jauh dari TKP.
Ia menegaskan “Pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan mencoba menusukkan pisau ketubuhnya saat didatangi oleh saksi, sebelum diamankan oleh petugas. hingga saat ini tersangka masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Kramat Jati dengan pengawasan dari pihak Kepolisian,’ucapnya Mustakim
“Karena melangar pasal delapan puluh satu Ayat satu undang-undang Republik Indonesia, serta undang-undang nomer dua puluh tiga, pelaku diancam dengan ancaman lima belas tahun penjara,”tutur Mustakim.
Reporter: Ade
Editor: Shelly Oktaviani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar