FOTO: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. (Foto: Boby/ terkenal.co.id)
terkenal.co.id – Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. (Foto: Boby/ terkenal.co.id)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). (Foto: Boby/ terkenal.co.id)

Masyarakat mengabadikan foto melalui telepon selular di Persidangan Pengadilan Negeri jakarta Selatan. (Foto: Boby/ terkenal.co.id)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar