FGD Raperda DLH ‘Disentil’ Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kenapa?
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Saeful Islam, SH
terkenal.co.id – Saeful Islam, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, menyayangkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menggelar FGD (Forum Grup Discussion) dalam agenda Raperda yang mengundang para pengusaha limbah di salah satu hotel Cikarang beberapa waktu lalu.
Hal demikian, kata Politisi PKS ini menjelaskan bahwa kegiatan itu seharusnya ranah pansus DPRD Kabupaten Bekasi. Bukan justru DLH, mengundang sejumlah pengusaha limbah yang pada akhirnya pihaknya menyentil ‘halus’.
“Itukan ranahnya pansus, dalam rangka mendengar masukan dari unsur masyarakat,” kata Saeful Islam kepada terkenalcoid pada 11 Mei 2024.
“Seharusnya FGD itu dilakukan dinas sebelum raperda itu digelar pansus DPRD. FGD itu dilakukan pada saat pembuatan N/A atau naskah akademik, bukan pada saat raperda sedang berlangsung,” sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pengusaha limbah.
Hal itu bertujuan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Limbah Non bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) dan Pengelolaan Sampah kepada para pengusaha di Kabupaten Bekasi.
“Pada dasarnya kami dalam FGD ini ingin menyampaikan dan menginformasikan mengenai penyusunan Raperda pengelolaan limbah non B3 dan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, pada Selasa (07/05/2024) malam.
“Revisi atau pembaharuan karena Perda sebelumnya ada beberapa hal yang kurang relevan,” imbuhnya.
Karena itu, urgensi yang dilakukannya rancangan peraturan daerah terbaru secara regulasi dan aturan terbaru lantaran ada beberapa alasan yang memang dirasa harus dilakukan penyempurnaan bersama-sama para pemangku kebijakan diantaranya bagi para pengusaha atas raperda yang sedang dibahas itu.
Aturan itu, sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang izin pengelolaan limbah padat bukan berasal dari bahan berbahaya dan beracun (Non-B3) yang bernilai itu direvisi lantaran sudah dirasa cukup lapuk. Sebab sudah tujuh belas tahun belum dilakukan perubahan aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyebutkan adanya revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Pengelolaan Limbah Non bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) dan Pengelolaan Sampah itu untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Selain aspek teknis perda ini juga adanya pemberdayaan masyarakat yang kita berikan seluas-luasnya untuk bisa terlibat langsung dalam dunia industri yang mana pengelolaan limbah,” kata dia.
Oleh karenanya, kata Donny, berharap selain adanya pemberdayaan masyarakat, ada juga peningkatan perekonomian untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Harapan kita cuma satu selain dari pemberdayaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ucap dia.
- Penulis: Admin