Dokter Siska Mengaku Menang Gugatan di Pengadilan Tinggi Jakarta
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Dokter Siska
terkenal.co.id -Dokter Siska Khair mengaku berhasil menang dalam kasus anprestasi terhadap salah satu bintang sinetron Ikatan Cinta, inisial KH.
“Pengadilan Negeri Jakbar telah menghukum saudara KH ini untuk membayar ganti rugi berupa kesepakatan yang telah dibuat antara Dokter Siska dan saudara KH sebesar Rp Rp 120 juta,” ungkap Pitra Romadoni kuasa hukum Dokter Siska, saat jumpa pers, di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (16/12/2023).
“Itu ganti rugi material, Karena Rp 120 juta ini telah diterima langsung oleh KH yang dibayarkan via cek,” sambung dia.
Diketahui, berdasarkan dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, KH terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap penggugat dan diharuskan untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 120.000.000.
Tak hanya itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp. 424.850.000 serta Kevin Hillers dihukum untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 100.000 setiap bulannya apabila terlambat menjalankan isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Yang kedua saudara KH dihukum membayar sanksi pinalti sebesar Rp 424.850.000 akibat dari wanprestasi yang dilakukan KH,” terangnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Tinggi pun menguatkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta barat. Hal ini membuat KH wajib menjalani keputusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Seperti diketahui kasus wanprestasi tersebut berkaitan dengan Kevin Hillers yang sempat bekerja sama dengan Dokter Siska untuk brand ambassador pada Maret 2021 lalu.
Namun, KH disebut tidak menjalankan kewajibannya sehingga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 2022.
Sementara itu, Dokter Siska mengatakan dirinya merasa bersyukur atas memenangkan gugatan PT DKI Jakarta ata bandung yang dilakukan KH.
“Alhamdulillah saya bersyukur sekali, PT DKI Jakarta memenangkan gugatan saya atas banding yang dilakukan KH,” katanya.
“Total kerugian materil sekitar Rp 120 juta dan sanksi penalti sekitar Rp 424 juta. Ini harus dia bayarkan kepada saya,” pungkasnya.
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar