Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf minta Banding
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Kuat Ma'ruf
terkenal.co.id — Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis hukuman 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana 15 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Imam Wahyu Sentoso, Selasa.
Adapun hal-hal yang memberatkan vonis Kuat Ma’ruf, di antaranya dia dinilai tidak sopan dalam persidangan dan terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara kepada sejumlah wartawan Kuat Ma’ruf mengatakan akan melakukan banding. Pasalnya, dia masih tetap bersikukuh tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkannya selama ini.
“Saya akan banding. Karena saya tidak melakukan pembunuhan berencana,” kata mantan sopir yang juga ART Ferdy Sambo.
Sebelumnya Kuat Ma’ruf dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Tuntutan JPU tersebut lebih ringan dibanding vonis Ketua Majelis Hakim PN Jakart Selatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) lalu.
Heru Lianto
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar