Ditreskrimum Polda Metro Datangi Kantor Media Tempo
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Foto: MPI/Faisal Rahman
[ad_1]
Mabes Polri melakukan penyelidikan atas laporan teror kepala babi yang dikirimkan kepada jurnalis Tempo. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan jika kepolisian masih melakukan penyelidikan.
“Saat ini masih proses asesmen dan kami akan terus berkoordinasi dengan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ),” kata Trunoyudo di Mabes Polri, pada Jumat (21/3/2025).
“Tentunya, Polri dengan media adalah bagian dari suatu mitra strategis di mana mitra memiliki kanal-kanal yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi juga aktif,” tambahnya.
Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo kepada Bareskrim Polri. KKJ menilai aksi teror itu merupakan bentuk ancaman yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Koordinator KKJ Erick Tanjung, menyatakan teror dan intimidasi ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Erick kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Tak hanya ancaman kebebasan pers, Erick menyebutkan teror ini juga merupakan ancaman terhadap nyawa jurnalis.
Untuk itu KKJ melaporkan teror ini menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan. Pasal ini mengatur ketentuan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan terhadap pelaku pengancam pembunuhan. “Kami melihat pengiriman kepala babi ini adalah simbol dari ancaman pembunuhan,” tandas Erick.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id
- Penulis: Admin