Dikejutkan Perubahan Status Wakil Wali Kota Bekasi Jadi Plt Walkot Tidak Benar
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, usai melihat hasil quick count Pilkada Kota Bekasi, Rabu (27/6/2018). FOTO: (KOMPAS.com/JESSI CARINA)
BEKASI – Warga bekasi hebohkan dengan perubahan status Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bekasi Tri Adhianto menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota (Plt Walkot) Bekasi di Wikipedia yang beredar di group WhatsApp.
Dalam foto tangkapan layar tersebut bertuliskan, Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, SE, MM (lahir 3 Januari 1970) adalah Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi menggantikan Rahmat Effendi yang terkena OTT KPK Pada 5 Januari 2022. Sebelumnya menjabat Wakil Walikota Bekasi September 2018 hingga Januari 2022.
Perubahan status itu, bermula muncul di tangkapan layar wikipedia saat mengakses laman google yang memuat keterangan perihal data diri Tri Adhianto, tak lama langsung ramai atau yang biasa disebut viral.
Adanya hal ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bekasi, mengklarifikasi tangkapan layar wikipedia yang berisi editan status Plt Walkot kepada Wawalkot Bekasi.
“Ini hasil editan oknum tidak bertanggung jawab, tidak benar informasi itu, tidak bisa dipertanggungjawabkan dari segi apapun,” ungkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi Dariyanto, dikutip Bekasiekpres, Kamis (06/01/2022).
Dia juga sampaikan bahwa proses penunjukan pelaksana tugas kepala daerah tidak bisa serta merta dilakukan dalam tempo singkat, terlebih operasi tangkap tangan ataupun penjemputan KPK terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi baru terjadi siang kemarin.
“Tolong bagi yang merubah status Pak Wawalkot menjadi pelaksana tugas Walkot Bekasi untuk sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Usulan penunjukan Plt Walkot Bekasi menurut dia, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui permohonan yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Usulan Provinsi itu pun dilakukan setelah menerima hasil putusan hukum aparat berwenang terhadap kasus yang ditangani. Dalam hal ini harus sudah ada kejelasan status Pak Rahmat Effendi dahulu,” terangnya.
Daryanto pun meminta segenap warga Kota Bekasi turut mendoakan ketegaran serta kelancaran proses hukum yang tengah dihadapi Rahmat Effendi daripada sekedar membahas hasil editan yang tercantum di laman wikipedia itu.
Sementara, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hanya mengatakan pergantian tersebut ulah netizen.
“Itu (wikipedia) ulah netizen aja,” ujar Tri dikutip sindonews.
Editor: Ardi Priana
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar